Notification

×

Iklan

Iklan

36 Pokmas Jawa Timur Dipanggil KPK Terkait Dana Hibah, Duh Ngeri...

03 Februari 2023


Ali Fikri juru bicara KPK (foto: antara)

Surabaya, zonamerka.com - 36 ketua kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak)," kata Ali Fikri  selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta pada hari Rabu (1/2/2023).

 

Dalam keterangan itu, disebutkan ada 36 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur.

 

Berikut ini merupakan daftar nama dan ketua Pokmas yang dipanggil KPK:
1. Hendi (Ketua Pokmas Anggrek Satu)
2. Musawi (Ketua Pokmas Muhaddidah)
3. Mohdori (Ketua Pokmas Melkok Jaya)
4. Ruba'i (Ketua Pokmas Cahaya Berlian).
5. Moh. Suhud (Ketua Pokmas Syariah).
6. Mat Desir (Ketua Pokmas Al Fatir).
7. Maisatul Hasanah (Ketua Pokmas Putri Jaya).
8. Moh Subairi (Ketua Pokmas Saur Sepuh).
9. Ruspandi (Ketua Pokmas Long Molong).
10. Sa'diyah (Ketua Pokmas Haura Indah).
11. Futirah (Ketua Pokmas Asoka Lima).
12. Supriyadi (Ketua Pokmas Madu Sari).
13. Achmad/P. Holilah (Ketua Pokmas Sinar Purnama)
14. Fawaib (Ketua Pokmas Mawar Melati).
15. Puadi (Ketua Pokmas Assirotul).
16. Sohib (Ketua Pokmas Subadra Jaya).
17. Abd. Rohman (Ketua Pokmas Al Badadi)
18. Abd. Halim (Ketua Pokmas Rondong).
19. Faizah (Ketua Pokmas Assahid).
20. Syukri (Ketua Pokmas Al Ahir).
21. Moh. Hori (Ketua Pokmas Ayu Putri).
22. Marsadah (Ketua Pokmas Lidah Buaya.
23. Rosidi (Ketua Pokmas Derai Cemara).
24. Suhaedi (Ketua Pokmas Gibang Permai).
25. Taufiq Hafid (Ketua Pokmas Jhumenneng)
26. Moh. Ihsanuddin (Ketua Pokmas Makmur Jaya)
27. M. Rusdi (Ketua Pokmas Sare Taman)
28. Moh. Ilyasak (Ketua Pokmas Campor Bhabur).
29. M. Kodhim (Ketua Pokmas Kendedes).
30. Tajul Arifin (Ketua Pokmas Komantan).
31. Siti Lailatul Fadilah (Ketua Pokmas Molang Areh).
32. Zainal Abidin (Ketua Pokmas Pelok Temor).
33. Moh.Mohyi (Ketua Pokmas Seruni Damai).
34. Tobari (Ketua Pokmas Trenah).
35. Nurul Iman (Ketua Pokmas Senada Surya)
36. Mohammad Muhaimin (Ketua Pokmas Jayasri)


 

Dalam perkara hibah tesebut, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yakni:

  1. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) 
  2. Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
  3. Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas)
  4. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku koordinator lapangan pokmas



Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ada bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. 

 

Penyidik KPK lalu menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada tanggal 14 Desember 2022.



Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Penyidik lantas memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan mulai 4 Januari hingga 12 Februari.



Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.



Sebagai penerima, STPS dan RS, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


editor: not /sumber: antara





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close