Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Ampah

17 November 2022


 



Zonamerdeka.com, Barito Timur -Tim gabungan jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim),  Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus MS (29) warga Kecamatan Besarang Kabupaten Kapuas provinsi Kalteng .


Penangkapan terhadap tersangka MS, karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor yang diparkirkan disebelah rumah diDesa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Bartim.



Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, SH SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, SH mengungkapkan , kasus ini menimpa korban bernama Alosius (19) pada Kamis 10November 2022. Kejadian itu, ungkap Kapolsek bermula ketika korban berada di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang  waktu itu memarkirkan motor miliknya disebelah rumah dan diketahui pada jam 06.00 wib.


Saat korban hendak menggunakan motor miliknya, suntak kaget lantaran sepeda motor warna hitam jenis honda tiger GL 200 DA 3408 BL yang sudah dimodifikasi trail  raib dari tempat parkiran . 


Pasca kejadian itu, Alosius pemilik motor dibantu teman-temannya berupaya melakukan pencarian namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya, korban membuat laporan polisi pada 15 Nopember 2022.


"Berdasarkan laporan tersebut jajaran Polsek bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Alhamdulillah berkat kerja keras tim gabungan Polsek Dusteng, pelaku tindak pidana pencurian motor berhasil diamankan di Mantaliau, Kelurahan Ampah Kota," ucap Kapolsek Dusun Tengah IPDA Supriyadi, Kamis (17/11/2022) kepada media ini. 



Supriyadi menerangkan dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua.Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menyebut terpaksa melakukan hal tersebut, karena terdesak kebutuhan hidup.




Modus operandi pelaku yakni dengan menuntun sepeda dan merusak bagian kabelnya sehingga motor dapat dinyalakan dan kemudian dititipkan ke rumah temannya. Temannya pun sejatinya sempat curiga dan mempertanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut.Namun pelaku, menyampaikan jika sepeda motor tersebut milik orang tuanya yang rencananya akan dijual karena kepepet kebutuhan.


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dusun Tengah dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” tandasnya. (Yartono )Polisi Tangkap Pelaku Curanmor DiAmpah. 


Zonamerdeka.com,Barito Timur -Tim gabungan jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim),  Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus MS (29) warga Kecamatan Besarang Kabupaten Kapuas provinsi Kalteng.


Penangkapan terhadap tersangka MS, karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor yang diparkirkan disebelah rumah diDesa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Bartim.



Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, SH SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, SH mengungkapkan , kasus ini menimpa korban bernama Alosius (19) pada Kamis 10November 2022.Kejadian itu, ungkap Kapolsek bermula ketika korban berada di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang  waktu itu memarkirkan motor miliknya disebelah rumah dan diketahui pada jam 06.00 wib.


Saat korban hendak menggunakan motor miliknya, suntak kaget lantaran sepeda motor warna hitam jenis honda tiger GL 200 DA 3408 BL yang sudah dimodifikasi trail  raib dari tempat parkiran.


Pasca kejadian itu, Alosius pemilik motor dibantu teman-temannya berupaya melakukan pencarian namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya, korban membuat laporan polisi pada 15 Nopember 2022.


"Berdasarkan laporan tersebut jajaran Polsek bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Alhamdulillah berkat kerja keras tim gabungan Polsek Dusteng, pelaku tindak pidana pencurian motor berhasil diamankan di Mantaliau, Kelurahan Ampah Kota ",ucap Kapolsek Dusun Tengah IPDA Supriyadi, Kamis (17/11/2022) kepada media ini. 



Supriyadi menerangkan dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua.Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menyebut terpaksa melakukan hal tersebut, karena terdesak kebutuhan hidup.




Modus operandi pelaku yakni dengan menuntun sepeda dan merusak bagian kabelnya sehingga motor dapat dinyalakan dan kemudian dititipkan ke rumah temannya. Temannya pun sejatinya sempat curiga dan mempertanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut.Namun pelaku, menyampaikan jika sepeda motor tersebut milik orang tuanya yang rencananya akan dijual karena kepepet kebutuhan.


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dusun Tengah dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” tandasnya. (Yartono )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close