Aceh Singkil, Zonamerdeka.com -- Laporan salah seorang warga Aceh Singkil itu. Merupakan fitnah terhadap dirinya. Mana mungkin seorang Kadis bisa memalsukan dokumen atas hak seseorang (Hak atas Tanah) miliki kelompok tani, Selasa, (25/10/2022).
Tuduhan dan laporan itu merupakan fitnah terhadap dirinya, Saya merasa difitnah di pemberitaan itu, Tidak mungkin seorang Kepala Dinas ikut secara bersama - sama Atas hak ( Hak Atas Tanah ) atas kelompok tani, Disini Dinas hanyalah sifatnya sebagai menerima dokumen yang sudah sempurna atau lengkap baru dimasukkan melalui aplikasi," Kata Zulkifli.
"Terkait laporan dugaan pemalsuan tandatangan yang menyeret namanya itu adalah fitnah terhadap dirinya. " Saya kira kalau kita bijak, Seharusnya ditanyakan dulu kepada kita. Baru kalau memang ada unsur pidananya, silahkan pelapor melaporkannya ke pihak berwajib," Ungkap Zulkifli
Mengenai proses persyaratan penerimaan peremajaan sawit rakyat (PSR) sudah dilakukan sesuai prosedur. Ia pun menegaskan Dinasnya bekerja hanya menerima dokumen lengkap dan selanjutnya baru dimasukkan ke dalam aplikasi. Katanya
Mengenai kreteria penerima, Siapa saja boleh mengajukan program peremajaan sawit rakyat (PSR) ini. Selama syarat dokumen admistrasinya lengkap dan memiliki kebun sawit yang memang layak untuk menerima program PSR tersebut," Ujar Zulkifli
"Terkait tercatutnya nama didalam laporan Polisi (LP) yang diLaporkan salah seorang warga Aceh Singkil itu, Atas Dugaan Pidana Pemalsuan Sementara. Ia membantah atas dugaan keterlibatan dirinya,"
"Prihal mengenai dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat penguasaan fisik atas bidang tanah sebagai syarat program penerima PSR. "Iya, tidak ada sama sekali urusan disitu," Ungkapnya
Terpisah, Dimana Dilansir dari Bithe.co, Salah seorang warga Aceh Singkil, atas nama Sabirin yang didampingi kuasa hukumnya Kasibun Daulay dan Ketua Lembaga Missi Reclasseering RI (LMRI) wilayah Singkil Yakarim membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan laporan nomor LP/B/272/X/2022/SPKT/Polda Aceh tanggal 21 Oktober 2022.
Didalam laporan Polisi itu, Ada tiga nama yang dilaporkan. Yaitu, Kadis Perkebunan Aceh Singkil, Zulkifli bersama mantan Ketua Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB), Zulyadin serta mantan Kepala Desa Bukit Harapan Gunung Meriah Kusmin.
Ketiga orang itu. Dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat. Kasibun, Selaku kuasa hukum pelapor mengatakan kadis perkebunan bersama mantan Ketua KPPB dan Kepala Desa melakukan pemalsuan tanda tangan Pelapor dalam surat penguasaan fisik atas bidang tanah sebagai syarat penerima program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
" Dimana Tanda tangan klien mereka dipalsukan dalam surat penguasaan fisik tanah dengan luas 4 hektar. Padahal pelapor sendiri tidak memiliki tanah tersebut," kata Kasibun, Minggu (23/10/2022).
Kasibun menambahkan surat penguasaan fisik tanah yang dipalsukan tanda tangan pelapor digunakan untuk proses penyaluran dana peremajaan sawit dengan per hektarnya Rp 25 juta. "Pelapor sendiri mengaku tidak pernah menandatangani surat apapun terkait program PSR tersebut, karena pelapor tidak memiliki tanah," ujarnya.
Selain itu, pelapor juga mengatakan uang sebesar Rp 100 juta dari program PSR terhadap 4 hektar tanah yang ditransfer ke rekeningnya dikuasai oleh oknum pihak koperasi. "Pelapor dikasih uang dari oknum koperasi untuk membuka rekening bank. Setelah buka rekening Bank. Pihak pelapor diperintahkan untuk memberikan buku rekening tabungan tersebut kembali ke koperasi.
"Bahkan Pelapor sendiri tidak pernah menerima uang program PSR," sebut Kasibun. Atas laporan itu, pihaknya juga berharap agar kepolisian mengusut kasus tindak pidana pemalsuan dan dokumen ini serta menjerat siapa saja yang terlibat. "Kami berharap polisi bisa membongkar siapapun yang terlibat," ungkap Kasibun didampingi Ketua LMRI Wilayah Singkil Yakarim.
Sakdam Husen
