ACEH SINGKIl, Zonamerdeka.com -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Singkil Gelar Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya di Cafe Jernang, Kecamatan Gunung Meriah. Kamis, ( 27/10/2022 ).
Kepala Dinas DPMPTSP, Aidil Mengatakan, Sosialisasi dan Dialog langsung ke Pelaku Usaha tentang bagaimana dalam "penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya," Terangnya
"Dan sambil kita mendengarkan secara langsung, Sejauh mana permasalahan - permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha ini, Khususnya di perijinan." Kata Aidil.
Ia Melanjutkan, Kita sama - sama mengetahui untuk peluang usaha di Aceh Singkil sebenarnya terus bergerak tumbuh. "Yaitu; di sektor Perkebunan Kelapa Sawit, ada Pertanian Holtikultura, Ada Perikanan yang terdiri dari Perikanan laut dan perikanan Darat, Belum lagi ditambah di sektor Perhotelan. Pungkasnya
Sedangkan sektor perikanan laut ini masih terserap sekitar 30 persen dari potensi yang ada. Berarti masih ada 70 persen yang bisa kita optimalkan untuk peluang usaha di Sektor ini, Kata Aidil
" Belum lagi di perikanan darat atau sungai ini. Bahkan peluang di penjualan sembako ditoko kelontong inipun. belum optimal dan masih ada peluang sangat terbuka besar di sektor ini. Ditambah lagi sektor Pertanian dan lainnya, Ungkap Aidil
Sementara, Kalau kita melihat di Kabupaten Aceh Singkil, Masih banyak kita lihat lahan tidur yang seharusnya juga bisa kita garap sebagai sebuah peluang usaha," Tambahnya.
Sesuai penyampaian PJ. Bupati Aceh Singkil Ia juga mengajak para pelaku usaha Aceh Singkil, Bisa berkolaborasi dalam mengoptimalkan potensi - potensi peluang usaha di sektor - sektor tersebut di atas. Sambil melihat dan melirik peluang - peluang usaha lainya.
Disamping itu, Kepala Dinas DLHK Aceh Singkil, Menjawab pertanyaan dari utusan pihak PT. Socfindo menyangkut tentang ijin penyimpanan limbah B3, tidak ada lagi ijin penyimpanan sementara limbah B3 di Dinas DLHK Aceh Singkil. Jelas Masdiana
" Jadi setelah adanya ketentuan dalam peraturan baru PP Nomor 22 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Nomor 5 Tahun 2021. Bahwasanya untuk perusahaan penghasil, Karna PT. Socfindo inikan termasuk penghasil dari kegiatannya menghasilkan limbah B3. " Maka tidak ada lagi ijin penyimpanan limbah B3, Kalau dulu memang ada ijin sementara penyimpanan limbah B3 namanya." kata Masdiana
Kalau dulu ia, Jadi setelah keluarnya aturan baru itu, Perusahaan hanya diminta untuk membuat rincian teknis limbah B3 saja. Kecuali untuk pengepul maka berlaku ijin penyimpanan limbah B3. tuturnya
Terlihat puluhan pelaku usaha Aceh Singkil, Seperti PT. Perusahaan kelapa sawit, Biro Jasa Traveling dan Pemilik CV yang bergerak di UMKM dan HIPMI Aceh Singkil, Sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. tutup


