Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Damai Kelompok Masyarakat, Kapolsek Bunut Pimpin Pengawalan

13 Oktober 2022


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Aksi damai kelompok masyarakat Desa Lubuk Raja Kecamatan Bandar Petalangan terhadap Perusahaan Serikat Putra (PT. SP)  mendapat pengawalan dari Pihak Poolsek Bunut Polres Pelalawan, Kamis (13/10/2022).


Kegiatan bertempat di  Areal Blok G 35/36 Perkebunan PT. SP wilayah Desa Lubuk Raja, dengan jumlah peserta aksi sekitar 20 Orang.


Pengawalan Aksi Damai tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan S.IP di ikuti oleh jajaran Polsek Bunut dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Nasar Arnas S.IP dan Yose Irawan ST.


AKP Daniel Selamat Nainggolan S.IP menjelaskan aksi tersebut berdasarkan Surat nomor : B 712/X/2022, perihal: Surat saran aksi pok masyarakat desa Lubuk raja kec.Bandar Petalangan di areal Blok G 35/36 perkebunan PT.Serikat Putra


"Polres Pelalawan menolak pelaksanaan aksi damai dan tidak dapat menerbitkan surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut. Karena pelaksanaan kegiatan tersebut tidak memenuhi syarat yakni Idir selaku Koordinator Aksi diketahui, mengalami gangguan jiwa atau mental," ungkap Kapolsek.


Adapun tututan aksi damai tersebut, Kelompok Masyarakat Desa Lubuk Raja merasa dibohongi oleh PT. Serikat Putra, dikarenakan selama Perusahaan tsb berdiri tidak pernah merealisasikan kesepakatan pembuatan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA terhadap masyarakat tempatan.


Kedua, bahwa PT. Serikat Putra belum melakukan ganti rugi lahan kepada Kelompok Masyarakat Desa Lubuk Raja.  Dimana hal ini, pernah diperjuangkan oleh LSM Gema Bunut. Namun hingga saat ini, tidak mendapat kejelasan sehingga kami merasa dirugikan dan akan melakukan pendudukan lahan HGU PT. Serikat Putra di Blok 35/36 yg kami anggap adalah lahan orang tua kami.


Ketiga, berita acara hasil dialog masyarakat desa Terbangiang, Merbau, Tambun, Balam Merah, Lubuk Keranji, dalam wilayah kecamatan Bunut pada hari Selasa 08 september 1998 berupa putusan kesepakatan antara masyarakat Desa, Upika Kecamatan Bunut, Batin Bunut dengan PT Serikat Putra. Pada Poin 2 berisi, sebagai kompensasi PT. Serikat Putra bersedia membuat program KKPA lebih kurang 4.000 Ha yang lahannya diluar HGU.


"Pada pukul 17.00 WIB, seluruh masyarakat yang berkumpul diminta untuk membubarkan diri dan dihimbau kepada masyarakat jika akan melaksanakan aksi agar membuat surat pemberitahuan ke Polres Pelalawan," kata Kapolsek.


"Pada pukul 17.10 WIB seluruh masyarakat yang berkumpul membubarkan diri dan meninggalkan areal Blok G 35/36.


Sementara itu, pada  Pukul 17.20 WIab Syafrizal,S.I.P selaku forum masyarakat tuntut kemitraan (FMTK) bersama anggota DPRD pelalawan Dapil II menghimbau, Idir untuk menunggu perintah agar permasalahan ini dibawa ke Bupati, Kapolres dan Anggota Dewan.


"Giat berakhir Pukul 17.40 WIB, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," tandasnya.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close