Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Gaji Kepala Desa, Sekretaris, Perangkat Desa Terbaru 2022, Warga Juga Harus Tahu!

09 September 2022


 


Gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa diatur oleh negara dan tertuang dalam Undang-Undang. Kepala desa dan perangkat desa merupakan orang yang memegang tanggung jawab atas aliran dana desa.



Berapakah gaji kepala desa dan perangkat desa?


Gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.



Pasal 11 PP menyatakan bahwa gaji tetap dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBD Desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan besaran tetap Kepala Desa minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Namun, peraturan tersebut hanya mengatur jumlah minimum dari gaji kepala desa dan perangkatnya.

Melansir dari Kamis (8/9/2022), gaji kepala desa dan perangkat desa bergantung kepada peraturan kepala daerah baik bupati atau wali kota setempat.

Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan kepala desa juga menerima penghasilan lain yang berasal dari pengelolaan tanah desa.

Bupati atau wali kota mengatur besaran gaji tambahan yang diperoleh kepala desa dan perangkat desa yang berasal dari sewa tanah desa atau hasil kelola sendiri.

 


APBDesa

Dalam APBDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa. 



Paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.



APBDesa juga dipakai untuk insentif RT dan RW, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.



Paling banyak 30% dari APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.



APBDesa juga digunakan untuk tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Masa Jabatan Kepala Desa



Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.



Sementara itu, Kepala Desa dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Masa jabatan tersebut tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


Sumber: internet





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close