Notification

×

Iklan

Iklan

Kajian Penerapan Rekayasa Lalu lintas Satu Arah

18 Agustus 2022


 

Peta Sirkulasi Arah Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pada Kawasan Kota Kualasimpang


Aceh Tamiang, zonamerdeka.com -Sebelumnya sudah dibahas bagaimana hitam putihnya kabupaten Aceh Tamiang dalam perjalanan dan perkembangan Infrastruktur khususnya transportasi jalan, hukum dan undang – undang tentang jalan hingga perkembangannya sekarang ini. Banyak sudah perubahan – perubahan secara masif dalam perjalanan dan pembangunan strukturisai di Kabupaten Aceh Tamiang. Seperti pelebaran jalan di jalan Cut Nyak Dhien (Pajak Pagi Kualasimpang) menuju jalan Letjend. S. Parman hingga ke jalan Iskandar Muda (Terminal Kota Kualasimpang)* peta terlampir.



TITIK LOKASI 4 (KOORDINAT 4°17'1.17"N - 98° 3'38.10"E)



TITIK LOKASI 3 (KOORDINAT 4°17'6.63"N - 98° 3'35.80"E)





TITIK LOKASI 2 (KOORDINAT 4°17'11.33"N - 98° 3'33.98"E)




TITIK LOKASI 1 (KOORDINAT 4°17'16.09"N - 98° 3'29.31"E)




Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93, Pasal 101, Pasal 102 ayat (3), Pasal 133 ayat (5), dan Pasal 136 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dibuat dan dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dengan dasar pertimbangan bahwa, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, maka ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.(sumber internet).


Dalam Bab I Pasal 1 point 1 dan 2 di jelaskan bahwa, manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.


Dua point diatas ini menjadi sandaran kajian ketika sebuah instrument atau alat pendukung kegiatan yang menjadi salah satu syarat terciptanya Rekayasa Jalan itu terlaksana. Data – data pendukung linear (kajian) menjadi acuan dasar dan sebagai syarat ketentuan yang diatur dalam point – point berikutnya. Pada Point 7 dijelaskan bahwa analisis dampak lalu lintas merupakan serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Diperkuat dengan sistem manajemen kebutuhan lalu lintas yang melakukan kegiatan atau yang dilaksanakan dengan sasaran meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. Begitu juga Point 9, menjelaskan bahwa, tingkat pelayanan adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi operasional lalu lintas.


Dari kajian beberapa point diatas, menunjukkan bahwa instrument dan kelengkapan mulai dari manajemen dan rekayasa jalan, keamanan lalu lintas, kemudian diperkuat dengan kajian analisa dampak lalu lintas menjadi tolak ukur terciptanya hukum dimulainya rekayasa lalu lintas diperkuat lagi pada point berikutnya, bahwa jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Begitu juga dengan point selanjutnya, bahwa volume lalu lintas adalah jumlah kendaraan yang melewati suatu titik tertentu pada ruas jalan per satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan per jam atau satuan mobil penumpang per jam. Dan kapasitas jalan adalah kemampuan ruas jalan untuk menampung volume lalu lintas ideal per satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan per jam atau satuan mobil penumpang per jam.


Perencanaan jalan memerlukan data-data lalu lintas selama umur rencana mencakup volume kendaraan, jenis kendaraan dan muatan sumbu kendaraan. Untuk memudahkan pengumpulan data lalu lintas namun masih dalam batas layak untuk dijadikan masukan bagi perencanaan jalan, dibuat pengelompokan jenis-jenis kendaraan. Mengenai parameter-parameter utama yang digunakan dalam rekayasa lalu lintas antara lain survei lalu lintas, LHRT, pertumbuhan lalu lintas tahunan, vehicle damage factor, umur rencana, tahun rencana jalan dibuka, jumlah lajur, koefisien distribusi arah dan lajur, equivalent single axle load. Survei lalu lintas ini dimaksudkan untuk mendapatkan bahan-bahan masukan dalam memprediksi volume dan jenis kendaraan bermotor yang akan melalui suatu ruas jalan selama umur rencana.


Bersambung…


(Muhammad Thoyib, ST)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close