Notification

×

Iklan

Iklan

Berita Acara Pemdes Idanotae Dinilai Terburu-buru, Keluarga Korban: Tak Perlu diubah

18 Agustus 2022


 




Gunungsitoli, zonamerdeka.com - Surat berita acara penyelesaian pengaduan masalah atas kehamilan AW yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Idanotae, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara dinilai terburu-buru. Kamis (18/08/2022).




Hal ini dibuktikan dengan surat berita acara yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Idanotae yang dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2022 dan ditandatangani oleh Sekertaris desa, Yurisman Hura selaku pimpinan rapat.


Dalam berita acara tersebut mempunyai kesalahan yang sangat fatal dimana Kop surat yang digunakan oleh pemerintah desa itu adalah milik Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Idanotae. 


Sekretaris Desa Idanotae, Yurisman Hura saat dikonfirmasi wartawan bahwa mengakui itu sebuah kesalahan dan meminta maaf.


"Masalah kop surat dapat terjadi disebabkan selama ini pemerintah desa pernah membantu pihak BPD dalam membuat surat. Jadi kami kemarin itu copy paste," tutur Sekdes.


Lebih lanjut, Yurisman menjelaskan bahwa ianya berani memimpin rapat musyawarah itu berdasarkan petunjuk dari pihak kepala desa karena kepala desa yang tertuduh maka tidak pantas kalau yang memimpin musyawarah.


Diketahui, Pihak keluarga Korban AW atau Ama gibran sudah melapor kepada pemerintah desa melalui Kepala Dusun dan kepala dusun merasa kurang mampu karna yang dituduh adalah kepala desa.


"Kepala desa memberikan kepada sekertaris desa untuk memimpin musyawarah tersebut dengan mengundang BPD dan beberapa tokoh masyarakat," ungkapnya.


Sementara, salah seorang berinisial PH yang tak dari pihak keluarga Korban AW menanggapi bahwa seharusnya pemerintah desa lebih teliti karena ini adalah sebuah masalah yang dituduhkan kepada seorang pimpinan desa.


"Baiknya pimpinan rapat pada saat kemarin itu harusnya pihak dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan dari pemerintah desa sehingga terjadi kesalahan administrasi karena terlalu terburu-buru.


"Surat berita acara yang kita terima ini resmi dan ditandatangani saat itu setelah musyawarah, tak perlu lagi diubah ubah," pungkasnya PH. (YL) 












ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close