Berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing ( TIMPORA ) dalam rangka pelaksanaan fungsi Keimigrasian dan
Perwujudan Sinergi antar instansi Pemerintahan dalam pelaksanaan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Sorong dipimpin oleh Cun Sudiharto Amd. Im (Kasie Intel Imigrasi kelas II TPI Sorong) dihadiri sebanyak 25 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai berikut.
1. Kaposda BIN Mayor Lek Dwi Aquarius Santo S.Sos
2. Dantim 8 Satgas BAIS BKO Kodam XVIII/Kasuari Kapten Laut (P) A. Riyanto
3. Kasat Intelkam Polres Sorong AKP Abdul Azis SH,
4.Dantim 2/A Denintel Kodam XVIII/Kasuari Letda Inf. Sukarto
5.Kasubid Penanganan Konflik Kakesbangpol Kabupaten Sorong Vence Darondo S.Sos
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong Yan Filimditi S.Sos.
7.Kepala Seksi Bimas Katolik Depag Kabupaten Sorong Alexander Setitit
Dalam Rangkaian kegiatan tersebut sebagai berikut.
Selaku Moderator Gabriel Wicaksono (Analis Imigrasian kelas II TPI Sorong) menyampaikan bahwah kami dari Imigrasi kelas II TPI Sorong mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing ( TIMPORA ) Kab Sorong.TuturNya.
Kami akan memperkenalkan aplikasi online Cekal Pencegahan dan Penanganan, Aplikasi Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) Online dan Penyelarasan SOP Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian
Aplikasi cegah dan tangkal (Cekal) dengan sistem Online merupakan terobosan baru yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal Pencekalan yang dibuat secara online.
Aplikasi ini menggunakan jaringan Internet yang hanya bisa diakses oleh jaringan Imigrasi. Sebagai User selain petugas Imigrasi, terdapat beberapa Aparat Penegak Hukum yang diberikan otorisasi melalui Virtual Private Network (VPN) seperti Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim POLRI
Pelaksanaan Pencegahan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang - Undang No 6 Tahun 2011 berbunyi Menteri melaksanakan
Pencegahan berdasarkan :
1) hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian
2) Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing - masing dan ketentuan peraturan perundang - undangan
3) Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
4)Perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan
5) Permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6) keputusan, perintah atau permintaan pimpinan kementerian / lembaga lain yang berdasarkan undang undang memiliki kewenangan Pencegahan
7) Jangka Waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 ( ENAM ) bulan dan setiap kali dapat
diperpanjang paling lama 6 ( ENAM ) bulan
g. Pencegahan Keadaan mendesak PP 31
tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang- undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. h. Teknis identitas ketika akan melakukan input data online meliputi Foto, nama, jenis kelamin, tempat lahir, tempat tinggal, asal pencegahan dilanjutkan dengan penyampaian dari.
Kasie Intel Imigrasi kelas II TPI Sorong Cun Sudiharto Amd. Im sebagai berikut.
Kita sudah sama-sama melihat terkait aplikasi online Cekal Pencegahan dan Penanganan, Aplikasi Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) Online dan Penyelarasan SOP Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian, harapan kami agar disampaikan kepada pimpinan sebagai atasannya apabila akan melakukan mekanisme presedur pencekalan.
Saya sudah 4 tahun menjabat di imigrasi, jadi memang sudah masa-masa jenuhnya. Karena biasanya kita bertugas selama 2 tahun atau 3 tahun, Karena wilayah Papua mungkin sebagai dasar pertimbangan.
Kita juga sudah fakum selama 2 tahun dan sudah lama tidak ada kegiata di Kab. Sorong. Terkait dengan aplikasi ini belum begitu banyak yang mengerti dan kebetulan untuk hari ini setelah kurang lebih 1 tahun setengah kita bangun komunikasi untuk kegiatan seperti ini dan lain sebagainya. Juga yang pasti anggaran. Karena Segala sesuatu segala kegiatan kita di cover oleh anggaran.
Alhamdulillah untuk acara rapat kali ini bisa terselenggara dan permintaan maaf kami untuk Bapak Ibu sekalian apabila ada kekurangan dan lain hal. Dalam rapat kali ini tujuan utama kita pertama adalah silaturahmi kemudian saling sharing informasi yang kebetulan kita sudah memberikan satu informasi yang cukup berarti juga bagi teman-teman. Kita sudah meluncurkan
inovasi terkait aplikasi cekal online. Untuk mempersingkat waktu mungkin dari bapak-bapak Ibu sekalian untuk memberikan sedikit gambaran terkait apa saja yang bisa kita jadikan acuan dan juga mungkin bisa memberikan inovasi ke kita juga terkait orang asing dan juga terkait pengalaman terhadap informasi orang Asing.
Orang yang bisa dicekal itu yang mengetahui kriterianya sebenarnya adalah aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang pasti ada alasan baik itu ada alasan penyidikan, Penyelidikan dan lain sebagainya. Yang pasti terkait kerugian negara yang sedang dialami dan diproses oleh aparat penegak hukum. Saya kira itu yang perlu sedikit di gambaran secara keseluruhan terkait pencegahan dan juga kriterianya.
Jadi kalau orang asing yang seperti tidak memiliki izin tinggal bukan tidak memiliki Dokumen perjalanan, tidak memiliki izin tinggal karena Sudah lewatkan masa perpanjangannya dan seterusnya bisa di deportasi. Rapat sebenarnya tujuan utamanya adalah setting informasi, jadi kita dan persamaan persepsi terkait nanti Penanganannya seperti apa apabila menemukan orang asing dan lain sebagainya
Kaposda Badan Intelejen Negara ( BIN ) Mayor Lek Dwi Aquarius Santo S.Sos menambahkan.
Terkait dengan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing ( TIMPORA ) dalam rangka pelaksanaan fungsi Keimigrasian dan Perwujudan Sinergi antar instansi Pemerintahan dalam pelaksanaan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Sorong saya sangat mengapresiasi
dengan aplikasi online yang baru dipaparkan kepada kita semua.
Pada dasarnya adalah deteksi dini, kedepanya mungkin dengan adanya aplikasi online kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan birokrat terkait apalikasi ini.
Yang perlu kita pahami semua dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah kita semua dan yang terpenting di lapangan kita solid sinergi dan penanganan orang asing.
Penyampaian dari dinas PTPS kabupaten sorong sebagai berikut.Terkait orang asing kami hanya memiliki dukumen resmi, untuk di kabupaten sorong ada beberada tenaga Orang Asing diantaranya.
1) Hendrison Inti Persada (HIP) ada 1 orang, sudah 2 tahun ini kami melakukan kontrol dan pelatihan kepada perusahaan, perusahaan yang memiliki tenaga kerja orang asing akan
memberikan pelatihan.
2). Peternakan Nusantara ada 1 orang, 2 dua minggu lalu kami sudah mengecek belium
memiliki ijin tinggal.
3) di perudahaan LNG ada satu orang dan kami belum bisa kesana terkendala jaringan sikyal.
b. Ketika ada temuan di lampangan kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait
karena kami bukan eksekutor di lapangan namun kami lebih mengambil jalan ke mitra.
c. terkait apalikasi online yang terbaru kami akan mempelajarinya.
Penyampaian dari Letda Inf. Sukarto (Dantim 2/A Denintel Kodam XVIII/Ksr)
Sebagai berikut.
Kami sifatnya koordinasi apakah tindakan/langkah yang akan kami lakukan bila menemukan dilapangan orang asing, atau kami melaporkan kepada pihak terkait.
Hasil koordinasi kami dengan Pihak imigrasi data orang asing di kabupaten Sorong ada 15 orang, pertanyaan kami apakah data orang asing tersebut sudah falid di lapangan
Penyampaian dari Cun Sudiharto Amd. Im (Kasi Intel Imigrasi kelas II TPI Sorong) sbb :
a. mengenai data apakah sudah sesui dengan di lapangan, data yang bisa kami tarik sistim yaitu data orang asing yang mengajukan di sorong, dan apabila ada data orang asing yang tidak mengajukan di sorong berarti kami tidak memiliki data orang asing tersebut.
b. apabila rekan dilapangan menemukan agar di koodinasikan kepada kami agar kita bisa
mengambil langkah-langkah apa yang akan kita lakukan.
c. Ini memeng PR kita bersama terkait Orang Asing, dan yang pasti untuk masing UPT di sisti kita yang terdata yaitu orang Asing yang melakukan perpanjangan keimigrasian.
d. data orang asing bisa terekam di imigrasi apabila orang asing akan memperpangan visa di kantor imigrasi 30 hari sebelum massa Berakhirnya visa tersebut.
e. untuk mengantisipasi apabila menemukan orang asing di wilayah kita untuk di pantau secara keseluruhan apakah mereka melakukan tindakan pelangaran hukum kemudian agar berkoordinasi dengan kami pihak Imigrasi agar kami bisa mengambil langkah-langkah.
f. Kami dinas Imigrasi ada 52 orang anggota dan kami membawahi 7 kabupaten dan 1 kota saya mohon bantuan dari bapak sekalian untuk bekerjasama dan mengawasi terkait orang asing di wilayah kita masing-masing.
(Amatus Rahakbauw)


