Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolsek Panipahan Bekuk Seorang Petani yang Edarkan Sabu di Rumahnya

15 June 2022 | 6:31 PM WIB | Last Updated 2022-06-15T11:31:14Z

 





Panipahan (zonamerdeka.com) - Tim Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil kembali berhasil membekuk seorang petani diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.



Petani berinisial SD (37) di beluk dalam penangkapan pihak berwajib yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAp MSi di rumahnya di Jalan Lintas Tuah Sekato Dusun Tuah Sekato Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (14/6/2022) pukul 01.00 wib dengan seberat 9,0 gram barang bukti.



Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAp MSi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan. 



Dijelaskan Kapolsek, awalnya bermula Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa rumah tersangka SD sering terjadi transaksi narkotika. Mendapatkan informasi tersebut Ps Kanit Reskrim meneruskan Informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan.



Dipimpin Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan bersama -sama PS Kanit Reskrim Polsek Panipahan melakukan serangkai penyelidikan dan mencari kebenaran tentang Informasi tersebut. Hari kedua melakukan pengintaian lalu di temukan satu orang laki-laki diduga sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat bahwa tersangka sedang duduk di depan rumahnya.





Dan pada saat pelaku diamankan, pelaku sempat membuang sebuah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik berklip merah berukuran sedang dengan rincian 2 peket yang masing-masing didalamnya berisikan 8 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 1 plastik ukuran sedang berisikan 3 paket ukuran kecil plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibuang ke pinggir parit.



Kemudian dari hasil introgasi pelaku ada menyimpan di sela-sela batang sawit didepan rumahnya dan setelah di periksa ditemukan 1 paket berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan tisu berwarna putih dan pelaku juga mengakui ada menyimpan di bawah tumpukan pelapah sawit.



Setelah diperiksa ditemukan 1 buah dompet berwarna hijau dan merah jambu yang didalamnya berisikan 2 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah.


 

Lalu, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan 70 plastik baru berukuran kecil berklip merah, 1 bungkus plastik besar yang berisikan 23 plastik baru berukurang sedang berklip merah, 4 buah plastik bening kosong, 1 buah pipet berukuran besar yang dirakit menjadi sekop dan tidak di temukan di dalam rumah pelaku barang bukti narkotika namun Tim opsnal menemukan 1 buah dompet kulit berwarna cokelat merk "Cardinal" yang berisikan Uang tunai senilai Rp. 1.900.000.- hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit Handphone merk Nokia type 105 warna biru yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi. 



Selama penggeledahan berlangsung tim Opsnal Polsek panipahan yang dipimpin oleh Kapolsek Panipahan tersebut di dampingi oleh ketua RW Dusun Tuah Sekato Kepenghuluan Sungai Daun atas nama saudara Salimun.



"Dari pengakuan tersangka barang bukti Narkotika tersebut di dapat dari saudara berinisial J (Dalam Lidik) yang beralamat di Simpang Kicot Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung membawa pelaku beserta barang bukti yang didapat ke Kantor Polsek Panipahan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Boy.



Barang Bukti yang disita dan dibawa dari tersangka ini berupa, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan 70 plastik baru berukuran kecil berklip merah, 1 bungkus plastik besar yang berisikan 23 plastik baru berukurang sedang berklip merah.



Ditambah ada 4 buah plastik bening kosong 19 paket kecil Narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 paket besar Narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 buah dompet kulit berwarna cokelat merk "Cardinal" 2 buah timbangan digital, 1 unit Handphone merk NOKIA type 105 warna biru, 1 buah pipet berukuran besar yang dirakit menjadi sekop, Uang tunai senilai Rp. 1.900.000.-, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna hijau dan merah jambu, 2 lembar tisu berwarna putih.



"Kepada tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undangan-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (rls/mam)