![]() |
| Sebuah SPBU di Jember diduga bayar gaji di bawah UMK |
zonamerdeka.com, Jember - Sebuah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang berada diduga memberikan upah berada di bawah upah minimum kabupaten. SPBU tersebut terletak di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (12/06/2022).
Bambang Rudianto selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember memberikan tanggapan terkait hal itu.
Bambang Rudianto mengatakan bahwa karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun, sesuai regulasi perusahaan wajib membayar gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember.
Kewajiban perusahaan itu disampaikan oleh Kadisnaker Kabupaten Jember Bambang Rudianto saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, pada hari, Kamis (09/06/2022).
![]() |
| Bambang Rudianto Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jember. |
Kendati demikian perusahaan dengan kesepakatan karyawan bisa membayar gaji karyawan dibawah UMK, namun perusahaan mengajukan permohonan ketidaksanggupanya secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember yang nantinya surat pengajuan tersebut akan di telaah lebih lanjut.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada surat yang dimaksud masuk ke kantor Disnaker kabupaten Jember yang dipimpinnya.
Artinya perusahaan tersebut wajib membayar gaji karyawan (Operator SPBU - Red) UMK sesuai dengan regulasi yang ada.
Sesuai regulasi, Bambang, menjelaskan bahwa karyawan bekerja diatas satu tahun semestinya sudah UMK. Untuk kabupaten Jember UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.355.662,.
"Kalo sudah di tetapkan upah minimum oleh Gubernur jadi tidak ada upah minimum yang lain. Setelah ada keputusan gubernur semua perusahaan di Jember per satu Januari wajib menerapkannya," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa perusahaan yang tidak menerapkan UMK secara regulasi seharusnya diterapkan perusahaan akan ada sangsi secara normatif.
Terkait permasalahan gaji karyawan operator SPBU di bawah UMK pihak Disnaker kabupaten akan berkordinasi dengan Disnaker provinsi.
"Kalo ada pengaduan upah di bawah UMK kita tidak menolak, tapi kita akan kordinasi dengan provinsi, takutnya ada pelanggaran normatifnya," terangnya.
Setiap peraturan akan berlaku efektif di masyarakat untuk itu perusahaan atau pekerjaan itu sendiri wajib mengikuti regulasi yang ada.
"Bukan hanya upah juga dalam hal perlindungan pekerja, karena resiko kerja di SPBU itu tinggi" imbuhnya Bambang Rudianto Kadisnaker kabupaten Jember kepada awak media.
Kontributor: tim investigasi

