Notification

×

Iklan

Iklan

Tolak Kartu Pers, Kades Karang Kedawung Ngotot Minta KTP Wartawan, Ada Apa?

19 April 2022 | 5:17 PM WIB | Last Updated 2022-06-09T21:46:36Z

 

 

Jember, (zonamerdeka.com) -- Kasus dugaan korupsi di Desa Karang Kedawung menjadi semakin rumit. Pasalnya, Kades Karang Kedawung Suparto sangat kurang kooperatif dan juga melakukan intimidasi atau pengancaman kepada wartawan yang mencoba melakukan wawancara dan konfirmasi terkait dugaan penggelembungan dana proyek yang ada di Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember, Jawa Timur, (19/4/2022).

 

Kades Suparto mengancam wartawan yang akan memberitakan. Ia mengatakan akan melaporkan wartawan yang meliput kepada Polisi dengan ancaman pencemaran nama baik.

 

Hal itu diucapkan ketika wartawan melakukan konfirmasi terkait proyek pekerjaan PJU Rp 170 juta dan Proyek Pengerasan Jalan Rp 340 juta di Desa Karang Kedawung pada hari selasa (12/4/2022).


Kades meminta identitas wartawan dengan nada emosi, meminta wartawan untuk menunjukkan KTP dengan setengah memaksa, meski sudah tunjukan kartu Pers, Kades Suparto dengan tegas menolak, dan tetap meminta KTP.

 

"Mana KTP sampean, silahkan isi buku tamu dan mana KTP nya, saya tidak butuh kartu pers, mana KTPnya?," gertak Kades Suparto.

 

Ketika ditanya, kenapa meminta KTP, kades Suparto mengatakan ingin mengetahui alamat wartawan tersebut.

 

"Saya biar tau sampean orang mana, saya tau sampean bukan warga saya, kenapa ngorek-ngorek desa saya, desa sebelah kan banyak proyek, kenapa tidak ke desa sebelah," kata kades Suparto dengan agak keras sambil meminta perangkat desa untuk memfoto KTP yang diberikan wartawan.

 

Kadespun ngatakan, "ini kasus lama, saya tau ini tujuannya untuk menggulingkan saya," ucap Suparto.


Lanjutnya, "Proyek pengerasan jalan, itu sudah diperiksa inspektorat dan juga kejaksaan. Pengerasan jalan yang dilaksanakan pada tahun 2021," kata Suparto.


Ia pun menambahkan jika waktu itu pekerjaan berhenti terkait pengadaan bahan. Sekitar 3 bulan pekerjaan pengerasan jalan itu berhenti.


"Waktu itu berhenti karena pengadaan bahan, selain itu, waktu itu juga dana belum cair karena masih proses di tahap ketiga." ujarnya.


Kades pun menjelaskan jika yang mengerjakan adalah warga sekitar.


"Itupun dari inspektorat pernah turun terkait pengerasan jalan di Desa Karang Kedawung, yang mengerjakan juga warga sekitar," kata Kades.


Pengaspalan jalan itu juga akan dilakukan. Suparto mengatakan akan a0da rencana pengaspalan jalan, hal itu sudah masuk di program Musdes. Untuk pelaksanaanya menunggu dana cair, setelah itu akan dilakukan pengaspalan.


"Pengaspalan jalan itu bukan janji saya, tetapi sudah masuk di dalam Musdes, tapi pengerjaan masih menunggu pencairan dana," kata Kades Suparto.


Suparto kemudian menambahkan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilakukan monitoring evaluasi (monev). Terkait siapa saja yang melakukan monev, menurut Suparto dari pihak kecamatan PK, BPD dan lainnya.


Tetapi hal itu masih menjadi tanda tanya, apakah benar pekerjaan tersebut sudah dilakukan monitoring evaluasi oleh pejabat terkait? Dan apakah benar proyek itu sudah diperiksa kejaksaan? Media ini akan mencoba konfirnasi ke kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Jember. (tn/mn/gt)