Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Edaran Asal-Asalan, Pedagang Pasar Pagi Kaliwungu Menjerit.

16 Maret 2022


 


Kendal, Zonamerdeka.com -- Beredarnya surat edaran dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Kendal yang dinilai Asal Asalan, membuat pedagang di pasar Pagi Kaliwungu menjerit.


Seperti yang di sampaikan oleh salah satu pedagang yang menyewa lahan kios, Ahmad Dava saat dikonfirmasi Selasa 15/03/22 mengatakan, kalau bisa, harganya diturunkan, dan sewanya jangan 5 tahun, tapi 20 tahun itu keinginan dari mayoritas para pedagang.









Karena jujur saja,terus terang para pedagang sangat keberatan dengan nominal yang di cantumkan di surat edaran itu, kalau bisa disamakan seperti tahun tahun sebelumnya, untuk ukuran 4x5 sewanya hanya 5 juta selama 20 tahun dan setelah selesai pertahun hanya bayar 100 ribu, dan besar harapan para pedagang semoga pemerintah bisa memperingan beban dari masyarakat, tegasnya.


Lain halnya dengan apa yang disampaikan oleh Nur, salah satu Pedagang yang menyewa lahan Los saat dikonfirmasi mengatakan, sungguh sangat memberatkan jika tidak direvisi dari surat edaran tersebut, karena pasar sekarang sudah tidak seperti dulu, sudah sepi, terangnya.


"Saya mewakili suara dari pedagang yang lain, sangat menyayangkan dengan surat edaran tersebut, dikarenakan tidak ada sosialisasi terlebih dahulu, dan juga nominal yang dicantumkan terus terang sangat memberatkan kami para pedagang yang notabene menengah kebawah, jangankan buat bayar sewa segitu besar, sedangkan hasil sehari hari kami hanya cukup buat makan saja".


Semoga ada revisi dan peninjauan kembali dari dari nominal sewa dan jangka waktu sewa, agar semua pedagang disini khususnya yang menengah kebawah masih tetap bisa menyewa lapaknya masing masing dan tetap bisa berjualan.


"Kami berharap semoga ada revisi dalam surat edaran tersebut, karena kami mendengar kalau kami tidak mampu bayar, maka hak sewa kami akan di cabut, padahal kami sejak tragedi pasca kebakaran tahun lalu, kami pindah dan bangun los kami sendiri dengan uang pribadi kami, sama sekali kami tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah", jelasnya.


Sementara itu, ketua paguyuban pasar pagi kaliwungu H. M Faisal Amri,S.E mengatakan, sejauh ini dengan adanya surat edaran itu, sudah banyak sekali dari para pedagang yang mengeluhkan dan mengadu ke paguyuban, mereka cenderung gelisah dan kurang setuju jika isi dalam surat edaran itu tidak direvisi.


"Dalam menindaklanjuti keluhan dari para pedagang terkait surat edaran tersebut kami dari paguyuban sudah berkoordinasi dengan Dinas untuk klarifikasi perihal surat tersebut, kami meminta kejelasan dari Dinas dan kami di jadwalkan tgl 16 maret rabu besok".


Rata-rata pedagang mengeluhkan pasal 3 dari surat edaran tersebut, karena justru cenderung sangat merugikan pedagang.


"Memang keluhan dari para pedagang rata-rata dipasal 3, yang cenderung akan merugikan para pedagang, apalagi saya sendiri selain menjadi kepala paguyuban saya juga pedagang disini, dan saya juga tidak setuju terkait adanya surat edaran tersebut", terangnya.


Ditempat terpisah, Kasi Pembinaan dan Pendapatan Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan, "dengan adanya surat edaran tersebut kami dari Dinas sudah mengkoreksi dan akan merevisi dari surat edaran tersebut, terutama di pasal 3 yang banyak sekali dikeluhakan oleh para pedagang, agar tidak ada kegaduhan".


Jika mengacu pada aturan sesuai SK penetapan untuk sewa Los 2 tahun dan untuk sewa Kios 5 tahun.


"Kami dari Dinas meminta maaf karena terjadi miskomunikasi antara Dinas dan Petugas Pasar, karena seharusnya surat apapun  yang mengetahui kepala dinas harus dikoreksi".


Nur Dewi juga menjelaskan, jika nanti dalam revisi sesuai perbub no 31 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengelola retribusi pelayanan pasar kabupaten kendal, tidak ada lagi pembayaran sewa lagi setelah mereka membayar sewa yqng telah ditentukan, terkecuali ditengah perjalanan nanti ada revisi perbub, maka akan mengikuti perbub yang baru, jelasnya.


"Menurut saya, tidak ada sewa yang selamanya atau seumur hidup, semisal mas saya sewa rumah njenengan 5 tahun, setelah selesai kontrak masak saya tidak mau bayar lagi dan masih tetap mau menempatinya, kan aneh saja, ndak mungkin ada sewa yang seumur hidup, sewa sekali bisa di wariskan oleh anaknya dan bahkan cucunya", jelasnya. 


Pewarta: Noviyanto





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close