Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Hasil TKD Karang Taruna Lubuklinggau Cacat Hukum, 5 Kecamatan Tidak Diundang

14 Maret 2022



Lubuklinggau, zonamerdeka.com -- Dinamika Karang Taruna Tingkat Kota menui polemik dan menimbulkan pertanyaan dari para kandidat yang merasa dirugikan. Kuat indikasi dan dugaan tidak terpenuhinya forum dalam rangka penentuan Ketua Karang Taruna Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.


Sempat diwawancarai Almaedi Sastra sapaan akrab, Midun menjelaskan dirinya di rugikan dari hasil Forum tadi malam (13/3). Hotel Dewinda kelurahan Watervang diduga tidak memenuhi syarat forum.


"Dilihat hasil rapat forum tadi malam, saya menyikapi bahwa diduga Hasil rapat tidak memenuhi syarat fortal aturan AD/RT Karangan taruna," kata Midun.


Dijelaskan Midun, "Dari delapan (8) kepengurusan karang taruna kecamatan, kota Lubuklinggau, Perlu diketahui hanya Enam 6 kecamatan yang ada SK kepengurusan, dan dua tidak aktif, yang tidak diundang dari Forum yang di selenggarakan diduga tidak diundang lima kecamatan, yaitu Barat 1 dan 2, selatan 1dan 2 terakhir Kecamatan timur 2," terang Midun.


Menurutnya, "Kami akan segera menyiapkan data, saksi  untuk mengajukan tuntutan terhadap hasil rapat forum yang di selenggarakan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) tadi malam, dari sudut pandang saya, ini kuat dugaan Cacat Hukum, disini kami menilai bukan masalah jabatan kursi ketua karang taruna (KT)  tapi jika terbukti dugaan adanya pelanggaran hukum Pihak kepengurusan provinsi harus tegas meyikapi Polemik ini, termasuk pihak APH," tegas Midun. (Ferry)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close