Notification

×

Iklan

Iklan

Mau Dapat Modal Rp 100 Juta? Ini Syarat & Caranya

16 Mei 2021



 

Pemerintah resmi menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta dengan suku bunga 3%.

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3% selama 6 bulan (terhitung) 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutip detik, Kamis (6/5/2021).

Program ini diperpanjang dan berlaku hingga Desember 2021. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi salah satu bank yang menyalurkan kredit Rp 100 juta tanpa jaminan. Targetnya kredit ini bisa disalurkan kepada 57 juta pelaku usaha mikro.

Berikut cara dapat KUR Rp 100 juta tanpa jaminan,

1. Kunjungi laman kur.bri.co.id, lalu, pilih menu 'Ajukan Pinjaman'.
2. Login akun, jika belum memiliki akun bisa melakukan pendaftaran dengan memilih 'Daftar'.
3. Baca surat pernyataan dan klik 'Setuju'.
4. Isi formulir secara online dan ikuti petunjuknya.

Sebelum mengajukan pinjaman KUR dengan buka 3% tersebut, pastikan memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut:

a. Individu (perorangan)
b. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
c. Usaha bisa kurang dari 6 bulan jika calon penerima KUR termasuk anggota kelompok usaha
d. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

Sebagai informasi, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.

Berikut beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021:

a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.

b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.

d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close