Bangka

Satpol PP Bangka Lakukan Pengawasan Kepada PT.DPB, Usai Kegiatan Dihentikan Pemkab Bangka

Oleh admin8/11/2026 09:50:00 PM

 


Bangka, zonamerdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bangka, aktif melakukan pengawasan pada PT Dewa Putra Bangka (PT DPB) yang aktifitasnya dihentikan Bupati Bangka. Hal itu ditegaskan Plh Kasat Pol PP, Bangka, Achmad Suherman, ketika ditemui, Selasa (11/08/2026) diruang kerjanya. 


Dijelaskan bahwa Sat Pol PP Bangka terus memantau kegiatan PT Dewa Putra Bangka (PT DPB) yang melakukan aktifitas di kawasan Industri Jelitik, Sungailiat. Pasalnya lokasi kawasan tersebut merupakan aset Pemkab Bangka dan diduga pihak perusahaan beraktifitas tanpa izin dari Pemkab Bangka, 

"Pengawasan rutin dilakukan guna mencegah pihak lain melakukan kegiatan serupa, diatas aset milik pemerintah tanpa izin dari Pemkab Bangka, " jelas Achmad Suherman. 


Menanggapi permasalahan aset yang telah dirusak serta mendapatkan hasil produksi atas kegiatan ekploitasi disana oleh sebuah perusahaan? Achmad Suherman mengatakan, bahwa pemerintah menyerahkan kewenangan penegakkannya kepada aparat penegak hukum yang ada di daerah ini untuk memprosesnya, 

"Pada dasarnya kawasan lahan itu aset negara dan kalau melanggar ada pidananya. Karena Pemkab Bangka dalam hal ini merasa dirugikan, yang mana disana telah terjadi penjarahan dan pengerusakan terhadap aset milik pemerintah daerah. Tapi infonya, itu sedang berproses di kejaksaan,"katanya.


Achmad Suherman menambahkan atas kegiatan tanpa izin yang dilakukan oleh PT DPB di atas aset milik Pemkab Bangka, dia meyakini ada indikasi kerugian negara. Tentunya pihak PT DPB sudah mendapatkan hasil dari kegiatan diatas aset kita. Maka kita hentikan dan ditemukan ratusan karung tertumpuk rapi dilokasi,

"Tapi saat kita melakukan pemantauan rutin setelah dihentikan, karung itu hilang dari lokasi dan hingga saat ini hanya KIP mininya yang masih ada dilokasi,"terangnya.


Menurut Achmad Suherman, kalau kegiatan PT DPB itu terbukti ada perbuatan melawan hukum dan terpenuhi unsur pidananya, maka segala barang bukti yang ada dilokasi saat itu tidak boleh di hilangkan dari lokasi, "Namun, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan dokumentasi dilapangan terkait sejumlah barang bukti dilapangan yang diduga telah dipindahkan oleh pemiliknya ke tempat lain, " ujarnya. 


Dikatakan juga bahwa saat ini 

permasalahan tersebut sedang berproses di Kejaksaan Negeri Bangka. Untuk itu penanganan hukumnya kita serahkan ke pihak kejaksaan, "Kewenangannya ada di kejaksaan, mengingat sejumlah pihak telah dilakukan pemanggilan terkait aktifitas perusahaan itu diatas aset milik pemkab,"kata Achmad Suherman. (heru)

Baca Juga: Bangka