Bangka

Polres Bangka Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Oleh admin7/24/2026 05:11:00 AM

 


Bangka, zonamerdeka.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka bekuk DD (31) diduga pengedar narkotika, jenis sabu, kemaren pagi di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Sebelumnya juga mengaman pengedar narkotika di Kecamatan Belinyu. 


Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus narkotika dalam rentang waktu yang berdekatan, menunjukkan komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka,

"Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Bangka dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Bangka," tegas IPTU Budi Prasetyo.


IPTU Budi Prasetyo menambahkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Raya Pangkalpinang–Muntok, tepatnya di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Bangka hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,10 gram. Lalu satu unit timbangan digital warna hitam, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, satu plastik klip bening ukuran besar, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu muda, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau bernomor polisi BN 6XXX EF, 

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berperan dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, " terangnya. 


Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(heru)

Baca Juga: Bangka