Bangka, zonamerdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan langkah tegas, menghentikan giat PT.Dewa Putera Bangka (DPB), karena tidak sesuai dengan perizinan. Pasalnya pihak PT DPB melakukan penambangan di wilayah aset Pemkab Bangka, yang berada didalam kawasan industri Jelitik, Sungailiat.
Dijelaskan Plh Kasatpol PP Bangka, Achmad Suherman saat ditemui beberapa wartawan diruang kerjanya, bahwa penghentian dilakukan lantaran pihak PT. PT.Dewa Putera Bangka, telah melakukan kegiatan aktifitas penambangan yang diduga ilegal diatas lahan yang menjadi aset dari Pemkab Bangka. Ditegaskan, hingga saat ini Pemkab Bangka belum mengeluarkan perizinan apapun kepada PT Dewa Putra Bangka atas kegiatan penambangan perusahaan itu diatas aset milik pemerintah,
"Tentunya kita
mengambil langkah tegas. Tadi pagi kita bersama pak Bupati Bangka, turun ke lapangan untuk menghentikan kegiatan KIP mini diatas aset milik pemerintah Kabupaten Bangka,"jelasnya.
Achmad Suherman mengatakan selain itu, dua alat berat milik perusahaan yang berada dilapangan diminta untuk angkat kaki dari lokasi tersebut. Hal itu dilakukan lantaran pihak perusahaan diduga tidak mengantongi legalitas apapun dari pemerintah selaku pemilik aset yang ada di dalam kawasan industri Jelitik,
"Lokasi lahan yang ditambang oleh PT DPB ini merupakan aset milik Pemkab Bangka, dimana sebelumnya PT Timah telah melakukan pelepesan hak atas lahan yang dimiliki ke Pemkab Bangka pada saat Eko Maulana Ali menjabat sebagai Bupati Bangka, " terangnya.
Ia menambahkan bahwa setelah pelepasan hak itu terjadi, oleh Bupati Bangka, kawasan tersebut menjadi kawasan industri serta kawasan minapolitan. Jadi IUP nya itu sudah dilepas oleh PT Timah dijaman pak Eko ( Bupati Bangka saat itu), "Maka daerah itu tidak boleh lagi ada bentuk kegiatan penambangan karena lahan itu bukan IUP PT Timah lagi, mengingat IUP nya sudah dilepas saat itu sehingga dibangun lah semelter untuk kegiatan industri,"katanya.
Dikatakan juga oleh Achmad Suherman sementara, berkenaan dengan SPK yang dikantongi pihak perusahaan atas IUP PT Timah yang berada diatas aset Pemkab Bangka, sehingga terjadilah aktifitas penambangan disana. Ditegaskan kawasan yang dimaksud murni aset milik Pemkab Bangka, yang mana sebelumnya PT Timah sudah mencabut IUP, serta melepaskan haknya atas lahan yang ada disana untuk pemerintah,
"Kalau mereka mengklaim kantongi izin, itu kan menurut mereka, silahkan saja. Namun yang pastinya itu aset pemkab Bangka. Jadi hati hati. PT Timah silahkan mengklaim itu, tapi setahu saya itu bukan IUP lagi karena sudah terjadi pelepasan untuk kawasan minapolitan,"tegasnya. (heru)