Rohil (zonamerdeka.com) – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus diwujudkan melalui tindakan tegas di lapangan. Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (22/7/2026).
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Dusun Meranti Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama dengan inisial AS saat sedang mengendarai sepeda motor.
"Dari hasil penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan pelaku, petugas menemukan satu botol minyak rambut yang dilakban hitam dan disembunyikan di bagian dashboard depan kendaraan. Di dalam botol tersebut terdapat 31 paket plastik klep merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,9 gram," ujar Kapolsek.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung lipat, satu botol minyak rambut yang dilakban hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam silver nomor polisi BM 6438 YY yang digunakan oleh tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum awal sebelum perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolsek Bagan Sinembah mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polsek Bagan Sinembah, dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Rokan Hilir. (Mam)