Jakarta

Tiga Tahun Menunggu Revisi UU SPPA, Ketua Umum KOMNAS PA, Anak Indonesia Menjadi Korban

Oleh admin6/23/2026 08:51:00 AM

 


Jakarta, zonamerdeka.com - Hampir setiap hari publik disuguhi kabar tentang anak yang menjadi korban kekerasan. Ada yang pulang sekolah dengan luka akibat perundungan, ada yang mengalami persekusi oleh teman sebaya, ada pula yang harus menanggung trauma panjang akibat kekerasan fisik maupun seksual.


Kasus-kasus itu datang silih berganti. Sebagian menjadi perhatian nasional, sebagian lainnya tenggelam tanpa penyelesaian yang memadai. Namun satu hal yang terus berulang adalah bertambahnya jumlah korban anak.


Di tengah situasi tersebut, KOMNAS Perlindungan Anak menilai perlindungan anak belum menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi nasional. Indikasinya terlihat dari belum kunjung direvisinya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), meski kebutuhan pembaruan regulasi telah disuarakan sejak lebih dari tiga tahun lalu.


KOMNAS Perlindungan Anak mengaku telah berulang kali mendorong DPR dan pemerintah untuk segera melakukan revisi UU SPPA agar mampu menjawab perkembangan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang semakin kompleks. Namun hingga kini, usulan tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti.


"Kami sudah lebih dari tiga tahun menyuarakan urgensi revisi UU SPPA,  namun sampai hari ini belum terlihat adanya keseriusan yang memadai dari para pembentuk undang-undang untuk menjadikannya sebagai prioritas," kata Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E.


Menurut KOMNAS Perlindungan Anak, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana negara benar-benar menempatkan keselamatan anak sebagai agenda penting. Sebab pada saat ini belum ada tanda-tanda akan dilakukan revisi , kasus kekerasan terhadap anak justru terus meningkat dan berkembang dalam berbagai bentuk.


Perundungan di lingkungan sekolah, kekerasan di ruang digital, eksploitasi anak, hingga berbagai bentuk kekerasan fisik dan seksual menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak lagi sederhana. Perubahan sosial dan teknologi menuntut perangkat hukum yang lebih adaptif dan responsif. Ironisnya, ketika korban terus berjatuhan, 

pembahasan revisi UU SPPA belum juga menjadi prioritas. 


Padahal setiap keterlambatan pembaruan regulasi berpotensi memperlebar celah perlindungan terhadap anak.

Agustinus Sirait, S.E.,  menegaskan bahwa persoalan kekerasan anak tidak dapat lagi dipandang sebagai kasus-kasus terpisah. Fenomena yang muncul hampir setiap hari di media massa dan televisi menunjukkan adanya masalah sistemik yang membutuhkan respons kebijakan yang lebih kuat.


"Anak-anak Indonesia tidak bisa terus diminta menunggu. Ketika kasus kekerasan terus terjadi setiap hari, negara harus menunjukkan keberpihakannya melalui regulasi yang lebih kuat dan perlindungan yang lebih efektif," tegas Agustinus Sirait, S.E.


Bagi KOMNAS Perlindungan Anak, revisi UU SPPA bukan semata perubahan pasal demi pasal. Revisi tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan bahwa setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.


Sebab di balik setiap angka statistik terdapat anak-anak yang kehilangan rasa aman, kehilangan masa kecil, bahkan kehilangan masa depan. Dan selama perlindungan anak belum menjadi prioritas, korban-korban baru akan terus bermunculan.

Baca Juga: Jakarta