Agustinus Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak
Jakarta, zonamerdeka.com - Kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua mahasiswa di lingkungan kampus kembali memantik perhatian publik.
Peristiwa semacam ini sering kali memunculkan perdebatan panjang tentang moralitas, sanksi sosial, hingga penegakan hukum.
Namun di tengah riuhnya perbincangan tersebut, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian: pemulihan.
Negara dan masyarakat sering kali bergerak cepat ketika berbicara mengenai hukuman.
Namun ketika berbicara tentang penyembuhan luka batin, trauma, dan dampak psikologis yang ditinggalkan sebuah peristiwa, perhatian yang diberikan justru jauh lebih kecil.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menilai sudah saatnya Indonesia membangun sistem perlindungan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan manusia.
"Saya sudah berkeliling dan menyampaikan kepada berbagai kementerian bahwa Indonesia membutuhkan lebih banyak rumah aman dan pusat rehabilitasi. Kita tidak bisa hanya berbicara soal hukuman, sementara proses pemulihan korban masih sangat terbatas," ujarnya.
Menurut Agustinus, selama ini negara telah memiliki pendekatan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika.
Mereka diberikan kesempatan untuk dipulihkan melalui terapi, konseling, dan pendampingan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat.
Pendekatan serupa, kata dia, seharusnya juga diberikan kepada korban berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, eksploitasi, perundungan, kekerasan dalam keluarga, hingga anak-anak yang mengalami tekanan psikologis berat.
"Kalau pengguna narkoba saja dipulihkan, mengapa korban kekerasan tidak mendapatkan perhatian yang sama? Korban juga membutuhkan ruang aman untuk menyembuhkan dirinya," katanya.
Trauma yang Tidak Disembuhkan Menjadi Bom Waktu
Dalam banyak kasus, luka fisik mungkin dapat sembuh dalam hitungan minggu atau bulan.
Namun luka psikologis sering kali bertahan jauh lebih lama.
Korban yang tidak mendapatkan pendampingan profesional dapat mengalami depresi, gangguan kecemasan, kehilangan rasa percaya diri, kesulitan membangun hubungan sosial, hingga mengalami gangguan perkembangan kepribadian.
Lebih jauh lagi, berbagai penelitian psikologi menunjukkan bahwa trauma yang tidak tertangani dapat menciptakan siklus kekerasan antargenerasi.
Korban yang tidak memperoleh bantuan memadai berpotensi membawa luka tersebut hingga dewasa.
Agustinus menegaskan bahwa pernyataan "korban bisa berubah menjadi pelaku" bukanlah bentuk pembenaran terhadap tindakan kekerasan, melainkan peringatan bahwa trauma yang diabaikan dapat berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar.
"Kita harus memahami akar masalahnya. Banyak pelaku kekerasan ternyata pernah menjadi korban pada masa sebelumnya.
Itu sebabnya pemulihan menjadi sangat penting untuk memutus mata rantai kekerasan," jelasnya.
Rumah Aman Masih Sangat Terbatas
Saat ini keberadaan rumah aman dan pusat rehabilitasi sosial di berbagai daerah masih belum sebanding dengan jumlah kasus yang terus bermunculan.
Banyak korban akhirnya kembali ke lingkungan yang tidak mendukung proses pemulihan mereka.
Sebagian harus menghadapi stigma sosial, tekanan keluarga, bahkan ancaman dari lingkungan sekitar.
Padahal rumah aman memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar tempat tinggal sementara.
Di dalamnya korban dapat memperoleh:
Pendampingan psikologis.
Layanan kesehatan.
Konseling keluarga.
Bantuan hukum.
Pemulihan sosial.
Pendidikan dan penguatan keterampilan hidup.
Perlindungan dari ancaman dan intimidasi.
Menurut Agustinus, keberadaan rumah aman yang memadai akan membantu korban membangun kembali rasa aman yang selama ini hilang akibat pengalaman traumatis.
Perlindungan Anak Tidak Berhenti di Pengadilan
Komnas Perlindungan Anak menilai paradigma perlindungan anak di Indonesia masih terlalu bertumpu pada proses hukum.
Padahal perlindungan yang sesungguhnya tidak berhenti ketika pelaku ditangkap atau dijatuhi hukuman.
Perlindungan harus berlanjut hingga korban benar-benar pulih dan mampu kembali menjalani kehidupan secara normal.
"Kita sering mengukur keberhasilan dari vonis pengadilan. Padahal ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika korban bisa bangkit, kembali percaya diri, melanjutkan pendidikan, bekerja, dan menjalani masa depannya dengan baik," kata Agustinus.
Karena itu Komnas Perlindungan Anak mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama membangun sistem pemulihan yang lebih kuat dan lebih mudah diakses.
Investasi Sosial untuk Masa Depan Bangsa
Agustinus menegaskan bahwa pembangunan rumah aman dan pusat rehabilitasi bukanlah beban anggaran semata, melainkan investasi sosial jangka panjang.
Setiap korban yang berhasil dipulihkan berarti satu generasi yang terselamatkan dari risiko trauma berkepanjangan.
Sebaliknya, setiap korban yang dibiarkan berjuang sendiri berpotensi membawa dampak sosial yang jauh lebih besar di masa depan.
"Bangsa yang kuat bukan hanya bangsa yang mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi bangsa yang mampu menyembuhkan warganya yang terluka. Pemulihan adalah bagian dari keadilan yang sering kita lupakan," tutup Agustinus Sirait. (Fandy)