ACEH BARAT, Zonamerdeka.com -- Bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh terkait penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 menuai penolakan dari kalangan para mahasiswa.
Penolakan itu disampaikan langsung Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Teuku Umar (DPM FIK UTU), Sasrianda Waruwu kepada media zonamerdeka.com menyatakan sikap tegas menolak kebijakan itu, Rabu (06/05/2026)
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru penentuan penerima manfaat melalui system desil.
Menurut Sasrianda, kebijakan tersebut berpotensi tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial, khususnya dalam pemanfaatan sumber pembiayaan program dan penentuan sasaran penerima manfaat.
“Program JKA merupakan bagian dari kebijakan kesehatan daerah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, termasuk di dalamnya dukungan dana Otonomi Khusus Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Dengan dasar tersebut, seharusnya program ini tetap menjamin akses layanan kesehatan yang luas dan adil bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai penerapan sistem desil dalam kebijakan terbaru belum didukung oleh data yang benar-benar akurat dan konkret di lapangan, sehingga berisiko menimbulkan ketidaktepatan sasaran.
“Penyesuaian desil yang digunakan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat. Jika dipaksakan, hal ini justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam akses layanan kesehatan,” tambahnya.
Sasrianda menegaskan bahwa pihaknya mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, terutama dalam hal validitas data dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Kami meminta agar pemerintah lebih transparan serta melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan perwakilan masyarakat, dalam proses evaluasi kebijakan ini.
Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru membatasi hak masyarakat terhadap layanan kesehatan,” tegasnya.
Penolakan ini menjadi bentuk kontrol sosial dari kalangan mahasiswa terhadap kebijakan publik di sektor kesehatan, dengan harapan agar program JKA tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, inklusivitas, dan tepat sasaran. (Sakdam Husen)