LSM Harimau Tanggamus desak aparat hukum periksa dugaan penyimpangan dana ketahanan pangan di dua BUMDes tahun 2024–2025.
zonamerdeka.com - Lembaga Swadaya Masyarakat DPC Kabupaten Tanggamus menyoroti dugaan penyimpangan dana ketahanan pangan di dua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dua BUMDes yang dimaksud berada di Pekon Gedungagung, Kecamatan Pulau Panggung, dan Pekon Sinarharapan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Ketua LSM Harimau DPC Tanggamus, , menyampaikan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana.
Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana 20 persen ketahanan pangan tahun anggaran 2024 dan 2025.
Dugaan Penyimpangan Dana di Pekon Gedungagung
Menurut Aswan, berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah sumber, dana ketahanan pangan tahun 2025 di Pekon Gedungagung mencapai sekitar Rp157 juta.
Namun, dana yang direalisasikan untuk kegiatan pertanian seperti tanam jagung dan padi disebut hanya sekitar Rp50 juta.
“Sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala pekon dan oknum sekretaris desa,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (13/4).
Ia menambahkan, persoalan tersebut telah dilaporkan oleh Badan Hippun Pemekonan (BHP) setempat kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Warga Kecewa Dana Belum Dikembalikan
Meski laporan telah disampaikan, Aswan menyebut masyarakat setempat merasa kecewa.
Pasalnya, hingga saat ini dana yang diduga disalahgunakan belum dikembalikan.
Akibatnya, program ketahanan pangan di wilayah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini dinilai berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.
Dugaan Penyimpangan di Pekon Sinarharapan
Selain itu, LSM Harimau juga menyoroti pengelolaan dana ketahanan pangan di Pekon Sinarharapan.
Dana yang disebut mencapai lebih dari Rp200 juta digunakan untuk program penggemukan sapi.
Namun, berdasarkan keterangan masyarakat, hasil penggemukan sapi dijual dengan harga sekitar Rp150 ribu per kilogram menjelang Idulfitri 2026.
Menurut Aswan, harga tersebut setara dengan harga pasar sehingga dinilai tidak memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat.
Dinilai Tidak Sesuai Tujuan Program
Aswan menilai praktik tersebut bertentangan dengan tujuan program dana ketahanan pangan.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan lapangan kerja.
Ia juga menyebut pengelolaan dana harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Bukan untuk dikuasai atau dimanfaatkan oleh oknum pengurus maupun aparat pekon,” tegasnya.
LSM Siapkan Laporan ke Aparat Hukum
Lebih lanjut, Aswan menyampaikan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.
Jika bukti telah dinilai cukup, LSM Harimau berencana melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia memastikan pihaknya akan mengawal proses tersebut hingga tuntas.
“Kami akan kawal prosesnya, baik di Inspektorat maupun di aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pihak BUMDes Belum Beri Keterangan
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak pengurus BUMDes di kedua pekon tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi belum berhasil dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak bisa dihubungi melalui whatsapp.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. (***/Tim/Sunaidi)