Notification

×

Iklan

Iklan

Pagu Anggaran Konsumsi Makan dan Minum DPRD Kabupaten Pringsewu Tembus Rp564 Juta lebih,

04 March 2026 | 8:10 AM WIB | Last Updated 2026-03-04T01:10:43Z

 

Pringsewu, zonamerdeka.com - Dengan Mangkraknya MOU kerja sama media cetak/online tahun 2026 justru menjadi tanda tanya besar oleh kalangan insan pers Pringsewu,di samping itu Aroma tak sedap menyeruak di balik meja anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu. 


Di tengah tuntutan transparansi dan keterbukaan informasi publik, justru yang tampak mengemuka adalah prioritas yang mengundang tanda tanya besar: makan dan minum lebih “kenyang” dibandingkan kebutuhan informasi masyarakat.

 

Tak tanggung-tanggung, anggaran konsumsi digelontorkan hingga Rp 564.771.000. Angka ini bukan sekadar besar, tapi juga “menampar logika publik” ketika dibandingkan dengan total anggaran media yang hanya Rp 185.463.500. Sebuah selisih yang cukup untuk menggambarkan mana yang dianggap penting, dan mana yang sekadar pelengkap.


Ironinya, di era transparansi informasi seperti sekarang, justru anggaran untuk publikasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat terlihat “dipangkas halus”. Padahal, media adalah jembatan utama antara DPRD dan rakyat. Tanpa itu, transparansi hanya tinggal slogan.


Jika ditelisik lebih dalam, anggaran konsumsi tersebut mengalir deras untuk berbagai pos: dari rapat, jamuan tamu, hingga open house pimpinan DPRD. Bahkan, satu paket belanja makan minum mencapai Rp 157 juta, disusul open house Rp 115 juta. Pertanyaannya, apakah produktivitas dan kualitas kinerja benar-benar sebanding dengan “kemewahan konsumsi” tersebut?.


Di sisi lain, anggaran media justru terkesan dianak tirikan, Paket terbesar hanya Rp 125 juta untuk jasa iklan, sementara sisanya tersebar dalam angka yang relatif kecil. Lebih miris lagi, langganan media yang menjadi sumber informasi rutin justru berada di angka yang jauh dari kata ideal.


Fakta lain yang tak kalah mencengangkan, seluruh paket ini memang menggunakan metode E-Purchasing dan diperuntukkan bagi usaha kecil. Namun nihilnya aspek pengadaan berkelanjutan menunjukkan bahwa perencanaan anggaran masih jauh dari prinsip pembangunan yang bertanggung jawab.


Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan krusial: apakah DPRD lebih fokus “mengenyangkan perut” daripada “mencerahkan publik”?


Jika pola seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan semakin tergerus. Sebab publik tentu berharap anggaran daerah digunakan untuk memperkuat fungsi representasi, pengawasan, dan keterbukaan—bukan sekadar membiayai rutinitas konsumsi yang berlebihan.


Kini, bola ada di tangan para pemangku kebijakan. Apakah akan melakukan evaluasi dan koreksi, atau tetap nyaman dalam pola lama yang berpotensi mengundang kritik lebih luas?. 


Sekretaris DPRD Pringsewu,  Fadoli, menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengkajian ulang terkait langganan media, baik cetak maupun online. Ia juga menyebut akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk meminta data media yang telah disetujui serta yang sudah menjalin MoU sebelumnya.


Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredakan kegelisahan para pelaku media. Ketidakjelasan ini justru memperkuat kesan bahwa sektor informasi publik tidak menjadi prioritas utama.


Di sisi lain, publik disuguhi fakta bahwa anggaran konsumsi mencapai ratusan juta rupiah dan sudah terstruktur rapi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Sementara anggaran media yang jauh lebih kecil, justru masih “digantung” tanpa kepastian.


Situasi ini menimbulkan ironi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, kebutuhan internal seperti makan minum berjalan tanpa hambatan. Di sisi lain, kebutuhan eksternal berupa penyebaran informasi kepada masyarakat justru tersendat.


Para insan pers pun mulai mempertanyakan keseriusan Sekretariat DPRD dalam membangun kemitraan strategis dengan media. Sebab tanpa dukungan media, publikasi kegiatan DPRD akan minim jangkauan, bahkan berpotensi menurunkan tingkat transparansi kepada masyarakat.


Jika kondisi ini terus berlarut, bukan hanya hubungan dengan media yang terdampak, tetapi juga citra kelembagaan DPRD di mata publik. Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar dalam pemerintahan modern.


Kini, publik dan insan pers hanya bisa menunggu: apakah MoU media akan segera direalisasikan, atau tetap menjadi janji yang tertunda di tengah derasnya aliran anggaran konsumsi.(Yon)