![]() |
| KPK mengingatkan ASN dan pejabat negara tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026 karena termasuk penyalahgunaan fasilitas negara. |
zonamerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026.
Peringatan tersebut disampaikan KPK melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan praktik gratifikasi serta menjaga integritas aparatur negara menjelang perayaan Hari Raya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh ASN harus menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan selama masa libur Lebaran.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Budi menjelaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, penggunaan kendaraan operasional negara tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik bersama keluarga.
“Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi.
Ia menegaskan penggunaan mobil dinas untuk mudik atau perjalanan keluarga tidak dibenarkan karena bukan bagian dari tugas kedinasan.
Selain kendaraan milik negara, aturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan milik pemerintah daerah yang digunakan oleh pejabat daerah.
Menurut KPK, penggunaan kendaraan operasional negara di luar kepentingan dinas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.
Hal tersebut dinilai dapat merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Selain mengingatkan soal kendaraan dinas, KPK juga memperketat pengawasan terhadap praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Lembaga antirasuah itu mencatat telah menerima puluhan laporan gratifikasi yang masuk menjelang perayaan Lebaran.
Berdasarkan data KPK, terdapat 32 laporan gratifikasi dengan nilai total mencapai sekitar Rp13,6 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan masih dalam proses telaah dan validasi oleh tim KPK.
Sementara itu, sebanyak 12 laporan lainnya telah disalurkan kembali dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat.
KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan internal.
Pengawasan ini dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara bersih dan berintegritas selama periode libur Lebaran.
Masyarakat maupun ASN yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait gratifikasi dapat menghubungi layanan resmi yang disediakan KPK.
Pelaporan dapat dilakukan melalui situs jaga.id atau gol.kpk.go.id, layanan WhatsApp, maupun layanan informasi publik KPK.
KPK menegaskan pelaporan penolakan atau penerimaan gratifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. ***
(ton)