Bogor

Fuji Handriana, S.H., CTT. Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua I OKK PWI Kabupaten Bogor Soal UKW dan Verifikasi Dewan Pers

Oleh admin7/10/2026 12:11:00 PM

 


Bogor, zonamerdeka.com- Penasehat Hukum Media Partner, Fuji Handriana, S.H., CTT, angkat bicara menanggapi pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PWI Kabupaten Bogor yang berbunyi:


«"Bapak Kades atau Kepala Desa, tinggal profiling aja medianya, apakah medianya sudah terverifikasi Dewan Pers, apakah wartawannya sudah ikut UKW, kalau medianya belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya belum UKW, bapak boleh koordinasi dengan Polsek karena itu bisa masuk pidana."» 


Ucapan tersebut disampaikan saat kegiatan safari jurnalistik PWI Kab. Bogor dengan Paguyuban Kepala Desa Bogor Utara, di aula kantor Desa Kemang, kamis (9/7/2026).


Menurut Fuji Handriana, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun aparatur pemerintahan desa karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.


"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur bahwa wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dapat dipidana hanya karena status tersebut," kata Fuji Handriana, S.H., CTT di kantor Hukum Cibinong, jum'at (10/7/2026).


Ia melanjutkan, penegakan hukum harus didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, bukan pada status UKW ataupun verifikasi media.


"Apabila terdapat dugaan pemerasan, penipuan, atau tindak pidana lainnya yang mengatasnamakan profesi wartawan, tentu aparat penegak hukum berwenang menindak sesuai dengan ketentuan perundang-

undangan," ujar Fuji.


Namun, mengaitkan status UKW dan verifikasi Dewan Pers sebagai dasar dugaan pidana berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap insan pers.


Lebih lanjut, bahwa pernyataan tersebut dapat dipersepsikan mendiskreditkan wartawan maupun perusahaan pers yang belum mengikuti UKW atau belum terverifikasi Dewan Pers. 


Padahal keduanya bukan merupakan unsur tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan.


"Seluruh organisasi profesi wartawan, dapat menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan kepala desa maupun masyarakat luas," pungkasnya. (Irvan)

Baca Juga: Bogor