Bangka, zonamerdeka.com - Rapat pembahasan Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor: 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemkab Bangka, dihentikan dan ditunda. Giat di ruang utama Gedung DPRD Bangka, Saptu (21/02/2026) dinilai tidak kuorum. Pasalnya dari 16 anggota DPRD yang seharusnya, datang, namun hanya dihadiri 6 anggota dewan.
Rapat yang dipimpin Deny Martadiansyah dari F Demokrat itu sudah berjalan cukup lama. Tapi karena ada persoalan-persoalan yang dibahas tidak nyambung, akhirnya pimpinan rapat menghentikan dan menunda Senin depan, setelah Rizal Mustakim F PDI-Perjuangan minta kepada pimpinan rapat untuk menghentikan rapat dan menunda, karena tidak kuorum, dari 16 anggota dewan yang hadir hanya 6 anggota dewan.
Tidak hanya Rizal, namun Surya Erni dari (F.NasDem) dan Juniar (F.Perindo), Siti Fatimah (F.PKB) serta M. Idrus (F PDI Perjuangan) juga minta pertemuan dihentikan dan ditunda.
Usai rapat Surya Erni (F.NasDem) ketika ditemui mengatakan bahwa ditunda bukan berarti kita tidak menguasai persoalan. Tapi agar lebih lengkap kehadiran anggota dewan untuk memutuskan persoalan yang dibahas. Tentunya untuk memutuskan persoalan yang dibahas harus keputusan bersama,
"Kalau tidak ada keputusan bersama, iya tidak bisa. Kemudian ditunda karena beberapa OPD tidak memiliki data. Kita harus tahu dengan data terkait perampingan itu, " jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Juniar dari (F.P3P) Partai Perindo bahwa dengan tidak kuorum, berarti tidak dapat diteruskan rapat karena anggota dewan tidak lengkap. Makanya ditunda dan harus ada pembahasan lagi dan dihadiri 16 anggota dewan, sehingga memenuhi kuorum, "Jangan sampai keputusan yang kita ambil merugikan OPD-OPD terkait, " ujarnya.
Hadir Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto, Kepala Dinas Sosial, Baharudin Bafa, Kepala Dinas Pangan Pertanian, Syarli Nopriansyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dalyan Amrie, Kepala Dinas Perhubungan, Saparudin dan Direktur RSUD Depati Bahrin, Yogi Yamani. (heru)
