Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Pengangkatan Empat Tenaga Ahli Bupati Rifandy :Berpotensi jadi Temuan BPK

30 October 2025


 


Pringsewu,zonamerdeka.com - Kebijakan Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, mengangkat empat (4) tenaga ahli bupati mendapat sorotan dan kritikan dari berbagai kalangan.


Setelah sebelumnya, Banggar DPRD Pringsewu memberikan catatan kritis bernarasi “warning” kepada Bupati Pringsewu, dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan APBD 2025.


Kali ini, akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, SH.,MH., memberikan kritikan tajam dan pandangannya.


Menurut Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, UBL ini, pengangkatan tenaga ahli kepala daerah tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.


Sebab kata dia, setiap tindakan kepala daerah harus tunduk pada asas legalitas sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


“Kepala daerah bukan pemilik kekuasaan absolut, melainkan hanya pelaksana dari kekuasaan pemerintahan daerah yang dibatasi oleh undang – undang. Dengan begitu, setiap tindakan, termasuk pengangkatan tenaga ahli, harus memiliki dasar hukum tertulis yang jelas”, jelas Rifandi Ritonga.Rabu 17/9/2025.


Rifandy menegaskan, dalih penggunaan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 itu tidak cukup kuat untuk membenarkan pengangkatan tenaga ahli dari luar struktur ASN.


Apalagi lanjut dia, sudah ada surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang secara tegas melarang kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025 mengangkat tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pakar di luar mekanisme formal.


Jika Bupati Pringsewu dilantik setelah tanggal itu sambungnya, pengangkatan tenaga ahli itu sebut Rifandy, justru berpotensi bertentangan dengan kebijakan nasional dan melanggar asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.


Rifandy yang juga mantan aktivis GMNI ini juga menyoroti aspek akuntabilitas keuangan, mengingat pengangkatan tenaga ahli tersebut dibiayai melalui APBD.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ulasnya, setiap belanja daerah harus didukung dengan analisis kebutuhan jabatan, analisis beban kerja, indikator kinerja, dan output yang terukur.


“Jika dasar kebutuhan, standar biaya, dan indikator kinerjanya tidak ada, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai belanja yang tidak sah dan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”, tandasnya.


Rifandy mendukung langkah DPRD Pringsewu memberikan warning serta mempertanyakan, pos keberadaan dan anggaran tenaga ahli bersumber dari mana.


Rifandi mendorong DPRD Pringsewu memanggil Sekretaris Daerah dan Bupati untuk memberikan penjelasan terbuka, sekaligus meminta Inspektorat Jenderal melakukan audit atas efektivitas dan legalitas pengangkatan keempat tenaga ahli tersebut.


“Publik berhak tahu, untuk apa anggaran itu digunakan, siapa yang diangkat, apa kualifikasinya, dan apa hasil kerjanya. Sebab, transparansi merupakan bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)”, terangnya.


Rifandy juga menegaskan bahwa, pengangkatan tenaga ahli oleh Bupati Pringsewu harus tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, serta tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan kepentingan publik.


Berdasarkan data yang diperoleh lampungrayanews.com, keempat tenaga ahli yang diangkat oleh Bupati Pringsewu, mereka adalah Zunianto, S.Pd.,M.Pd, tenaga ahli di bidang pemerintahan, hukum dan politik.


Kemudian, Dr. Teguh Endaryanto, SP.,M.Si., dan Hengky Yuliansyah, S.Ikom, MM., tenaga ahli di Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.


Selanjutnya, Umar Abdul Aziz, S.IP,.M.Sc., tenaga ahli di Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).


Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berlaku sejak 22 Januari 2025, mengamanatkan, pemangkasan anggaran belanja negara dan daerah, lebih fokus pada kegiatan prioritas, serta penyesuaian belanja yang tidak memiliki output terukur. (Yon)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini