Bogor

Pemkab Bogor dan DPRD Tetapkan Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Oleh adminWednesday, October 01, 2025

 


Bogor, zonamerdeka.com- Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025. 


Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi. Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, selasa malam (30/9/25).


Rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, diikuti jajaran wakil ketua dan anggota DPRD lainnya. Hadir Sekretaris Daerah (Sekda), Ajat Rochmat Jatnika bersama para kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bogor, Camat se- Kabupaten Bogor, perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor dan tamu undangan. 


Selain penetapan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, agenda rapat paripurna lainnya diantaranya, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD tahun anggaran 2026. Penetapan Keputusan DPRD tentang perubahan Propemperda tahun 2025.


Selanjutnya, penetapan keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor tahun 2026. Dan laporan hasil Reses dan Penutupan Masa Sidang III tahun 2024-2025 serta pembukaan Masa Sidang I tahun 2025-2026.


Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade) menyampaikan, atas nama Pemkab Bogor, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya badan anggaran yang telah membahas secara intensif Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025. "Hasil pembahasan bersama dengan Badan Anggaran, dimana yang semula defisit anggaran dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, setelah pembahasan bersama sudah tertutupi," jelas Jaro Ade.


Ia melanjutkan, akan dilakukan evaluasi oleh gubernur dalam jangka waktu 15 (lima) belas hari kerja. "Kepada seluruh kepala perangkat daerah, berharap agar setelah sidang paripurna ini segera dapat mempersiapkan dan menindaklanjutinya," pungkasnya. (Irvan/Rudy)

Baca Juga: Bogor