ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Polres Aceh Singkil kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap kasus soal pelecehan seksual di Desa Seping Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini dilaporkan ke Polres pada tanggal 4 Oktober 2025 lalu berdasarkan LP Nomor: LP-B/98/X/2025 SPKT. SATRESKRIM/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh.
Pelaku berinisial AL (30) diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap FT (18), adik iparnya sendiri, saat korban sedang tidur di rumah orang tuanya. Setelah kejadian, pelaku sempat mengancam korban agar bungkam dengan iming-iming uang Rp50 ribu.
Korban akhirnya melapor, dan Unit PPA Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Aceh Singkil langsung bergerak. Pada 15 Oktober 2025 malam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya saat tidur.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 45 bulan penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Joko Triyono menegaskan, Polres Aceh Singkil akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, terutama dilingkungan keluarga.
Ia mengimbau masyarakat segera melapor ke Hotline Polisi 110 jika mengetahui tindak pidana di sekitarnya.
"Keamanan dan rasa aman adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (Sakdam Husen)
