Aceh Singkil

Ahmad Fadli Desak APH Ungkap Mafia HGU PT Delima Makmur: “Bongkar Dalangnya, Sikat Oknum Pejabat!”

Oleh adminMonday, October 13, 2025

 

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dugaan praktik mafia perizinan dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur kembali mencuat, Senin (13/10/2025). 


Mantan Anggota DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadli, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengungkap manipulasi data, penyimpangan prosedur, dan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan SK HGU seluas 2.576 hektare di Kecamatan Danau Paris.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Sudah masuk wilayah pidana. Bongkar siapa dalangnya!” tegasnya, Senin (14/10/2025).



Fadli memaparkan bahwa kewajiban plasma dan perlindungan hak masyarakat telah diatur secara tegas. 


Ia juga menyinggung perubahan ketentuan pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023 yang merevisi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


“Terkait pidana, ada perubahan pada Pasal 103 dan penghapusan Pasal 105, 106, dan 109. Pada Pasal 107, soal tanah masyarakat dan tanah ulayat yang belum diselesaikan perusahaan, hukumannya 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar,” jelasnya.


Selain itu, kewajiban kemitraan plasma juga ditopang oleh:


- UU No. 39 Tahun 2014 (Pasal 57–58)

- Permentan No. 18 Tahun 2021


Empat pola kemitraan yang sah:

1. Pola kredit, 2. Pola bagi hasil, 3. Bentuk pendanaan lain yang disepakati dan 4. Bentuk kemitraan lainnya


Menurut Ahmad Fadli, opsi keempat sering dijadikan sebagai tameng untuk menghindari kewajiban perusahaan.


“Kalau pemerintah berpihak ke rakyat, pilih pola kredit atau bagi hasil. Perusahaan wajib patuh,” tegasnya.


Ahmad Fadli juga menekankan bahwa HGU tidak boleh diterbitkan, diperpanjang, atau di perbarui, tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil mengenai calon penerima kebun masyarakat.


“Apa pejabat di Aceh Singkil sudah tertutup hati, tuli telinga, dan buta mata terhadap hak masyarakat? Atau pura-pura bodoh dan mementingkan diri sendiri?” sindirnya.


“Segera berantas mafia perizinan!” Lugasnya 


Hingga Tahun 2025, tidak satu hektare pun plasma direalisasikan dari total HGU 2.576 hektare PT Delima Makmur. Padahal, SK Menteri ATR/BPN No. 92/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 mewajibkan minimal 20 persen plasma dengan tenggat dua tahun—yang kini sudah terlampaui.


Sanksi atas pelanggaran kewajiban plasma diatur dalam: a. UU No. 39 Tahun 2014 (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)

b. PP No. 26 Tahun 2021 (diubah PP No. 52 Tahun 2023)


“Terkait pelanggaran fasilitasi plasma, sanksinya administratif. Tapi kalau ada unsur pidana, jangan ditutup-tutupi,” tegas Fadli.



Terpisah, Ketua LMR-RI Aceh Singkil - Kota Subulussalam, Yakarim Munir, bahkan telah melaporkan kasus ini ke Kejari Aceh Singkil pada tanggal 27 Mei 2025.


Objek laporan:

1. SK HGU No. 92/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021

2. Sertifikat HGU No. 28 atas nama PT Delima Makmur

3. Lahan 2.576 Ha yang masih bersengketa dengan masyarakat


Yakarim menilai bahwa penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) cacat hukum, karena menurut Perka BPN No. 3 Tahun 1999, HGU diatas 200 hektare hanya dapat diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN, bukan dari kantor BPN kabupaten.


Peringatan: Jangan Kriminalisasi Aktivis Pengungkap Fakta


“Tegas ya! Jangan sampai hanya orang yang bersuara seperti Yakarim Munir yang ditahan atau disidangkan. Sebenarnya yang harus di proses itu adalah pelaku manipulasi, pejabat penyalahgunaan wewenang, dan cukong - cukong penerbitan HGU bodong.


Nama-nama yang ikut dilaporkan antara lain:


1. Dulmusrid (mantan Bupati Aceh Singkil)

2. Muhammad Reza, ST., M.Si (mantan Kepala BPN Aceh Singkil)

3. Alfred Lawrence Purba (mantan Dirut PT Delima Makmur)

4. Ir. H. Supriyadi (kuasa direksi)

5. Usman Sapta & Bradley Alexander (diduga humas perusahaan)

6. Zulkifli Z (mantan Kadis Perkebunan Aceh Singkil)

7. Drs. Azmi, MAP (mantan Sekda/Pj Bupati)

8. Saiful Amri, S.Kom (BPKH Aceh Singkil)

9. Camat Danau Paris


Puluhan bukti dan saksi-saksi turut ikut di sertakan. Tembusan laporan juga dikirim ke Kejagung, Kajati Aceh, Gubernur Aceh, Kementerian ATR/BPN, KPK, Komisi III DPR RI, dan DPRK Aceh Singkil.


Saat dikonfirmasi wartawan Zonamerdeka. com, melalui pesan Whattshap kepada Humas PT Delima Makmur, Husni Lubis, hanya dibaca tanpa ada jawaban.


“Biasanya cepat merespons, sekarang diam. Ini menimbulkan tanda tanya—mereka ini sedang menyiapkan alasan atau memang tak punya dasar untuk membantah?”


Empat Dugaan Pelanggaran Menguat


1. Pelanggaran kewajiban plasma

2. Penerbitan sertifikat HGU yang melampaui kewenangan

3. Manipulasi data perizinan

4. Gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan


Kini Bola Panas di Tangan APH: 


“Negara tidak boleh tunduk pada korporasi. Kalau aturan dilanggar, cabut izin HGU dan proses pidananya jalan. Ini bukan soal bisa atau tidak — ini soal wajib!” tegas Yakarim Munir.


Publik kini menanti: Apakah APH berani membongkar, atau kasus ini ditutup rapat?

(Sakdam Husen )

Baca Juga: Aceh Singkil