Bangka

Jangan Melaui Calo, Untuk Urus Pajak Kendaraan di Bangka Belitung

Oleh adminMonday, October 13, 2025

 


Bangka, zonamerdeka.com - Untuk mengurus pembayaran pajak, kendaraan roda dua maupun roda empat, seyogianya urus sendiri datang ke kantor Samsat dan jangan melalui calo. Hal itu ditegaskan PLT Kepala UPT Bakuda Babel wilayah Kabupaten Bangka, Ahmad Taufik SE. MM, diruang kerjanya, Sabtu (11/10/2025). 


Dijelaskan, mungkin orang tidak mau ribet untuk membayar pajak kendaraan ke Samsat, langsung melalui calo. Namun nantinya urusannya jadi panjang dan kalau tidak selesai, Samsat yang disalahkan. Untuk itu kita tekankan bagi pembayar pajak kendaraan, agar datang sendiri, mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan, "Sekarang lebih mudah dan cepat selesainya untuk membayar pajar kendaraan di kantor Samsat. Yaitu dengan membawa BPKB, STNK, KTP asli dan kendaraan dibawa ke Samsat untuk dicek fisik. Tunggu dan 1 jam selesai, " jelas Ahmad Taufik. 


Dia menambahkan bahwa untuk mengejar target pendapatan pajak kendaraan dengan melakukan jemput bola, ke desa-desa di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka. Kami juga mensosialisasikan pembayaran pajak kendaraan, sepekan 4 kali,

 "Kita juga selalu menghimbau kepada warga masyarakat, agar jangan melalui calo dalam pembayaran pajak di Samsat. Datang sendiri dengan bawa persyaratan dan bawa kendaraan, tunggui paling lama 1 jam selesai, " tutur Ahmad Taufik. 


Menanggapi program. pemutihan pajak? Ahmad Taufik mengatakan untuk pemutihan ke 2, yaitu R2 kendaraan roda dua 1.194 motor dengan pemasukan pajak sebesar Rp.158.050.700. Sedang untuk R4 kendaraan roda empat 286 mobil dengan pemasukan pajak sebesar Rp.364.188.000." Jadi total R2 dan R4 sebanyak 1.480 unit kendaraan dengan pemasukan Rp.522.238.700. Kemudian kendaraan ganti pemilik R.2 sebanyak 158 motor dan R.4 sebanyak 95 mobil. Untuk kendaraan ganti pemilik tidak dipungut biaya, "ujar Ahmad Taufik. (heru)

Baca Juga: Bangka