ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com – Gelombang protes terhadap PT Socfindo Kebun Lae Butar di Kecamatan Gunung Meriah kembali memanas. Pada Selasa (23/09/2025), Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Aceh Singkil kembali menggeruduk pabrik perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Aksi yang berlangsung untuk ketiga kalinya dalam kurun sebulan terakhir ini menegaskan bahwa tuntutan masyarakat belum mendapat jawaban jelas dari pihak perusahaan.
“Kami sudah tiga kali beraksi, tapi perusahaan maupun pemerintah daerah belum memberi jawaban memuaskan. Kami akan terus berjuang meski mendapat diskriminasi dari pihak yang membela perusahaan,” tegas orator aksi, Aidil Syahputra.
Pantauan di lapangan, massa tiba menggunakan satu unit mobil Carry hitam dan puluhan sepeda motor. Secara bergantian mereka menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara, menyuarakan kepentingan masyarakat di Kecamatan Simpang Kanan dan Gunung Meriah.
Empat Tuntutan Utama Massa
1. Mengadili PT Socfindo atas dugaan pelanggaran Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW 2012–2032.
2. Mengadili PT Socfindo atas dugaan pelanggaran Keputusan Menteri PUPR Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai.
3. Menuntut perusahaan menyerahkan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat sesuai ketentuan Permentan Nomor 26 Tahun 2007, Permentan Nomor 98 Tahun 2013, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasal 58 ayat (1) UU 39/2014 menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perusahaan.
Pasal 58 ayat (2) UU 39/2014 menegaskan fasilitasi tersebut dilakukan paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
4. Mendesak penyediaan lahan permukiman agar masyarakat tidak terusir dari tanah kelahirannya.
Aksi demonstrasi ini berlangsung aman dan damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Socfindo belum juga hadir menemui massa. (Sakdam Husen)