Dok : Ketua Relawan Prabu Satu Nasional (Prabu) Aceh Singkil, Ruslan Limbong
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Ketua Relawan Prabu Satu Nasional Kabupaten Aceh Singkil, Ruslan Limbong, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung menertibkan perusahaan kelapa sawit di Aceh Singkil yang dinilai selama ini abai aturan dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Menurut Ruslan, banyak perusahaan sawit belum menjalankan kewajiban plasma secara jelas dan transparan. Lebih parah lagi, pola kemitraan yang dibangun diduga hanya melibatkan karyawan perusahaan, bukan masyarakat sekitar yang berhak menjadi mitra.
“Tidak salah kita berasumsi demikian, sebab tidak ada transparansi kepada publik,” tegas Ruslan, Jumat (19/9/2025).
Selain plasma, Ruslan juga menyoroti program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dianggap hanya sebatas formalitas. Program yang seharusnya berpihak kepada masyarakat malah dilakukan sepihak, tanpa melibatkan penerima manfaat secara terbuka.
Meski jumlah perusahaan sawit di Aceh Singkil mencapai belasan, Ruslan menilai dampak positifnya terhadap masyarakat masih sangat minim. Padahal, perusahaan wajib berkontribusi menekan angka kemiskinan melalui CSR dan pola kemitraan yang sehat.
“Perusahaan-perusahaan ini terlalu kuat sehingga suara masyarakat sulit didengar, mungkin karena adanya dukungan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, keresahan masyarakat dan mahasiswa yang selama ini tetap terus menyuarakan berbagai persoalan, mulai dari plasma, pelanggaran sempadan sungai, perpanjangan HGU yang sudah habis, hingga pelanggaran SOP tenaga kerja, sering kali tidak mendapat respons dari perusahaan.
“Pak Prabowo, kami mohon perhatian Bapak untuk menyelesaikan persoalan ini demi kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil,” tutup Ruslan.
Kewajiban Plasma 20%
Sebagai informasi, kewajiban plasma diatur jelas dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan bahwa:
“Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk budidaya tanaman perkebunan dengan luas 250 hektare atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal yang diusahakan.”
Artinya, perusahaan sawit di Aceh Singkil yang menguasai ribuan hektare lahan wajib menyediakan kebun plasma 20% untuk masyarakat.
"Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi hingga pencabutan izin.
14 Perusahaan Sawit Kuasai 44 Ribu Hektare di Aceh Singkil
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat setidaknya 14 perusahaan sawit di Aceh Singkil dengan total Hak Guna Usaha (HGU) seluas 44.289,37 hektare yang tersebar di beberapa kecamatan.
Beberapa perusahaan besar diantaranya;
1. PT Delima Makmur
2. PT Socfindo Kebun Lae Butar
3. PT Nafasindo Aceh Singkil
Jika digabung dengan perkebunan milik masyarakat seluas 31.351 hektare, maka total lahan perkebunan sawit di Aceh Singkil mencapai 75.640,37 hektare. (Sakdam Husen)