Aceh Singkil

DPW REPRO Aceh Minta Presiden Prabowo Cabut Izin HGU Perusahaan Nakal, Hentikan Penindasan Berkedok Investasi

Oleh adminFriday, September 19, 2025

 


Dok : Ketua REPRO Aceh, Jaruddin


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com - Relawan Prabowo (REPRO) Dewan Pimpinan Wilayah  Aceh melontarkan pernyataan sangat keras terhadap perusahaan perkebunan sawit yang pemegang Hak Guna Usaha (HGU), diduga abai terhadap kewajiban membangun kebun plasma terhadap masyarakat.


Ketua REPRO, Jaruddin, M.M., menyebutkan praktik perusahaan HGU yang menguasai lahan tanpa merealisasikan plasma sebagai bentuk penindasan ekonomi sistemik. 


Ia menegaskan, negara ini tidak boleh diam terus-menerus membiarkan rakyat miskin di tengah kekayaan yang terus dikeruk oleh korporasi.


“Kami mendukung penuh Presiden Prabowo, tapi dukungan itu bukan berarti diam melihat rakyat diinjak-injak. Banyak perusahaan HGU di Aceh Singkil yang rakus, tamak, dan tidak berperikemanusiaan. Plasma tidak dibangun, rakyat hanya jadi penonton diatas tanah sendiri,”tegas Jaruddin, Kamis (18/09/2025).


Menurut data REPRO, puluhan ribu hektare lahan di Aceh Singkil dikuasai perusahaan sawit. Namun, kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luasan HGU hampir seluruhnya diabaikan.


Padahal, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan tegas mewajibkan perusahaan perkebunan yang memiliki HGU untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20% dari total luas areal yang diusahakan.


Perusahaan-perusahaan yang disorot karena belum memenuhi kewajiban plasma di Aceh Singkil, antara lain:


1. PT Delima Makmur

2. PT Socfindo Kebun Lae Butar

3. PT Nafasindo Aceh Singkil


“Ini bukan investasi, ini adalah perampokan berseragam legalitas. Apa gunanya negara hadir kalau rakyat tetap dibiarkan miskin?” kecam Jaruddin.


Melalui pernyataan resminya, REPRO Aceh juga menyampaikan empat tuntutan, utama kepada Presiden Prabowo Subianto:


1. Memberikan sanksi tegas dan mencabut izin HGU dari perusahaan yang telah terbukti melanggar kewajiban plasma.


2. Mengembalikan lahan kepada masyarakat dan Pemerintah Aceh sebagai bentuk peduli pemulihan hak dan kepercayaan publik.


3. Melakukan audit nasional terhadap pada seluruh HGU di Indonesia, termasuk di Aceh Singkil sebagai prioritas.


4. Mempercepat implementasi Undang - Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar masyarakat Aceh memperoleh keadilan hukum.


Jaruddin berharap dukungan kepada Bapak Presiden Prabowo, yang lahir dari harapan rakyat kecil agar negara hadir dengan tegas, bukan hanya simbolis.


“Kami meyakini Presiden Prabowo punya nyali melawan mafia tanah dan korporasi rakus. Tapi jika tidak bertindak sekarang, rakyat bisa menyimpulkan bahwa negara sudah kalah oleh modal,” ujarnya.


REPRO memperingatkan, ketimpangan lahan dan kelalaian pemerintah dalam mengawasi HGU bisa dapat memicu konflik sosial di Kabupaten Aceh Singkil.


“Kami tidak ingin konflik. Tapi jika rakyat terus dimiskinkan, siapa yang bisa menjamin mereka tidak bangkit dengan cara rakyat sendiri? Negara harus hadir sebelum semua nya terlambat,” tegas Jaruddin .(Sakdam Husen )

Baca Juga: Aceh Singkil