Notification

×

Iklan

Iklan

Mabok Lem Aibon, Pemuda Hantam Tetangga Pakai Batu

22 September 2025 | 5:55 PM WIB | Last Updated 2025-09-22T10:55:59Z

 



Bangka, zonamerdeka.com - Gara-gara mabok lem aibon,  Muhammad Amron (25) ditangkap Polsek Merawang, setelah diduga menganiaya tetangganya, Lukman Al Bani (48), dengan batu. Kejadian yang sempat mengundang perhatian warga terjadi,  di Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kemaren malam. 


Dijelaskan Kapolsek Merawang Iptu Ryan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 21.15 WIB di teras rumah korban, di Jalan Simpang 5 KM 9, RT 007, Desa Pagarawan. Saat itu, korban sedang mengobrol dengan saksi Sukadi (53), “Pelaku datang membawa batu di tangan kanan dan lem aibon di tangan kiri. Lalu pelaku mengayun-ayunkan batu seolah mau melempar. Saat korban menegur agar tidak mabuk di lokasi, pelaku langsung memukul korban dengan batu hingga telinga korban robek,” tuturnya. 


Iptu Ryan menambahkan, akibat pukulan itu, Lukman mengalami luka robek di daun telinga bagian dalam. Korban sempat bergumul dengan pelaku sebelum dilerai saksi dan anaknya. Kemudian korban dirawat di RSUP Ir. Soekarno dan melapor ke Polsek Merawang. Petugas piket yang mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas sekitar pukul 21.30 WIB langsung ke lokasi. Warga sudah lebih dulu mengamankan pelaku.


 "Pelaku langsung kami amankan di  Polsek Merawang beserta barang bukti berupa satu batu seukuran telapak tangan orang dewasa dan satu lem aibon,”jelasnya.


Dikatakan juga oleh Kapolsek Merawang, kasus ini kini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka. Muhammad Amron dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, "Proses hukum tetap berjalan. Pelaku sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Bangka bersama barang bukti,” ujar Ryan. (heru)