ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan kurang dari 1x24 jam setelah laporan masuk.
Penangkapan itu dilakukan Kepolisian Polres Aceh Singkil, Minggu (10/08/2025) sekitar Pukul 14.00 WIB di Lae Ijuk Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi Nomor: LP-B/18/VIII/2025/SPKT-POLSEK GUNUNG MERIAH/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, pada tanggal 9 Agustus 2025, dengan korban berinisial H (59) dan NA (41) Pasutri warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah.
Tersangka diketahui diamankan adalah MFW (42), merupakan warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dengan bercak darah, sandal, serta pakaian milik tersangka.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik Menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang melihat keberadaan tersangka dilokasi
Kampus AKPER Aceh Singkil.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Pidum Satreskrim bersama Opsnal dan Polsek Gunung Meriah segera menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang berjalan seorang diri.
Meski tanpa perlawanan, tersangka pelaku ini langsung diamankan dan dibawa kearah Mapolres Aceh Singkil, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Kata, Kasat Reskrim.
Selain itu AKP Darmi Menyebutkan, kenapa hal ini bisa terjadi, “Diketahui sebelumnya pelaku datang ke warung pasutri (Pasangan Suami Istri) tersebut hendak membeli rokok, setelah membeli rokok Pelaku sempat keluar
Kemudian kembali lagi ke warung untuk membeli minuman dingin. Disaat korban membuka pintu kulkas untuk mengambil minuman, pelaku berdiri tepat dibelakang korban dan membekap mulut korban.
Korban berusaha melawan, namun pelaku menjatuhkannya hingga terlentang, setelah itu mengeluarkan benda tumpul sejenis besi, lalu menusuk perut korban,” Jelas, Kasat Reskrim.
“Mendengar keributan, suami korban Husaini yang berada dikamar langsung keluar dan melihat istrinya dalam posisi terlentang, lalu Husaini menendang dan menarik pelaku hingga terjadi perkelahian.
Pelaku kemudian menusuk pergelangan tangan kiri Husaini dan juga melukai bagian perutnya,”Tambahnya.
“Melihat suaminya terluka, NA berlari keluar untuk meminta pertolongan ke Rumah Makan Surya Minang yang berada tepat di depan rumah korban, mengetahui korban berteriak, pelaku langsung melarikan diri menuju area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.
Mengetahui hal itu masyarakat setempat, lalu membawa korban ke RSUD Aceh Singkil dan melaporkan kepada Kepolisian Polres Aceh Singkil,”terang AKP Darmi.
Dari akibat kejadian tersebut kini Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui tindak pidana, sehingga aparat dapat bertindak lebih cepat dan tepat. (Sakdam Husen )
