ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Satuan Tugas (SAT) Reskrim Kepolisian Polres Aceh Singkil Menggelar rekonstruksi pembunuhan Ibu Guru NA (31) tahun yang terjadi diareal PT. Nafasindo, Selasa (08/07/2025).
Pembunuhan terhadap Ibu Guru NA terjadi di Butar, Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil, Pada hari senin tanggal 02 Juni 2025. Kasus pembunuhan ini sempat meresahkan warga Aceh Singkil.
Dalam rekonstruksi tersebut memperagakan 28 adegan penting dengan menggambarkan dengan jelas, proses terjadinya tindak pidana pembunuhan keji tersebut.
Tersangka, ES (34) tahun dihadirkan, untuk peragakan adegan. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan, adegan tersebut disaksikan langsung Kejari Aceh Singkil dan dikawal ketat aparat keamanan.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, S.H. Menegaskan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk menyelaraskan keterangan tersangka, saksi, serta hasil penyelidikan.
“Rekonstruksi ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum secara menyeluruh."Kata, Kasat Reskrim, AKP Darmi Arianto Manik.
Kasat Reskrim Menyebutkan, Dari sini kami memastikan, bahwa unsur pembunuhan ini berencana, dan benar-benar terpenuhi,” ujar nya.
Sisi lain, Tersangka ES sebelumnya berhasil ditangkap pada hari Jumat (6/6/2025) Pukul 06.30 WIB dirumah kediaman orang tuanya di Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil.
Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan dari Tim Gabungan, terdiri dari SAT Reskrim Polres Aceh Singkil, SAT Intelkam, Polsek Kota Baharu, dan dibantu oleh masyarakat.
"Tersangka ES sempat mencoba kabur dan melawan petugas saat ditangkap, namun ber hasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil.
Sedangkan korban NA tewas dibunuh disaat melintas bersama adiknya menggunakan sepeda motor di TKP areal Perkebunan PT. Nafasindo, Pada senin (02/06/2025) lalu.
Sisi lain, korban dikenal sebagai guru yang berdedikasi dan juga aktif pada lingkungan masyarakat. Kejadian pembunuhan ini juga sempat mengguncang publik dan timbulkan keresahan.
Masih kata, Kasat Reskrim juga memberikan pernyataan tegas, bahwa sejauh ini pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas, dan tanpa kompromi." Tegasnya
Disini kami pastikan, bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi ini sampai merenggut nyawa orang lain,” Sebut, AKP Darmi.
Kasat Reskrim Mengimbau masyarakat, agar selalu tetap memberi dukungan moril dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian.
Terpisah, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, SIK,. MH Menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga didalam membantu proses penangkapan terhadap tersangka.
"Kami meminta masyarakat tidak ragu-ragu melaporkan, jika mengetahui adanya tindak kejahatan dilingkungan masing-masing.
Bahwa keterlibatan masyarakat adalah kunci, dalam menciptakan keamanan bersama,” Pungkasnya
Tersangka ES kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan atau penjara paling lama 20 tahun.
Hal ini menjadi pesan keras untuk siapapun, untuk setiap pelaku tindak kejahatan, terlebih lagi sampai menghilangkan nyawa, akan kami tindak dengan tegas."tutup. (Sakdam Husen)
