Notification

×

Iklan

Iklan

KAN Silungkang Jatuhkan Sanksi Adat Berat kepada Pelaku Perusak Marwah Kampung

17 July 2025 | 7:59 AM WIB | Last Updated 2025-07-17T00:59:33Z

 


Silungkang, zonamerdek.com - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silungkang menjatuhkan sanksi adat tegas berupa “dibuang sepanjang adat” dan denda satu ekor sapi senilai Rp10 juta terhadap pelaku tindakan asusila yang telah mencoreng marwah Nagari Silungkang. 


Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Adat Resmi yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, di Kantor KAN Silungkang, dihadiri oleh lebih dari 60 peserta dari unsur masyarakat, pemuda, tokoh adat, dan lembaga nagari.


Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian informasi dan pertemuan yang dilakukan oleh Pengurus Musyawarah Rapat (Musri) Desa Silungkang Tigo, yang sejak Mei 2025 telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan kehamilan di luar nikah oleh seorang warga berinisial N, yang diduga melibatkan warga lain berinisial R.


Dalam prosesnya, pihak terlapor dan keluarganya dinilai tidak kooperatif menghadiri undangan klarifikasi baik dari Pengurus Musri maupun undangan resmi KAN. Bahkan dalam beberapa pertemuan, mereka mangkir dan malah menunjuk kuasa hukum yang justru menimbulkan kebingungan dan kekecewaan masyarakat atas pernyataan yang dinilai tidak menyentuh inti persoalan.


Keputusan Tegas KAN Silungkang

Berdasarkan hasil sidang adat, dengan mempertimbangkan usulan, saran, dan norma-norma adat Minangkabau yang berlaku, KAN Silungkang menjatuhkan keputusan sebagai berikut:

1. Menjatuhkan sanksi “Dibuang Sepanjang Adat” kepada pelaku, yang berarti tidak lagi diakui dalam struktur sosial adat masyarakat Silungkang.

2. Mewajibkan pembayaran denda adat berupa satu ekor sapi senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), paling lambat diserahkan 1 bulan setelah keputusan ini ditetapkan.

3. Mendorong masyarakat untuk menjaga marwah nagari dan tidak lagi menyapa atau menjalin interaksi dengan pihak-pihak yang telah dijatuhi sanksi adat tersebut.


Pesan Tegas kepada Masyarakat


KAN Silungkang menegaskan bahwa keputusan ini bukan bentuk kebencian, tetapi bentuk pelajaran agar seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, menjunjung tinggi nilai-nilai adat, agama, dan kehormatan nagari.



KAN Siap Dampingi Masyarakat Jika Menempuh Jalur Hukum


Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, KAN Silungkang juga menyatakan kesediaan memberikan dukungan hukum kepada warga yang dirugikan, apabila ingin membawa persoalan ini ke jalur hukum negara.(iz)