Notification

×

Iklan

Iklan

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II Dimulai 16 Juni 2025, Cek Sesuai Instansi Secara Berkala

18 June 2025 | 7:19 PM WIB | Last Updated 2025-06-18T12:19:44Z

 

ZONAMERDEKA.COM  - Pelaksanaan seleksi PPPK tahap II tahun 2024 telah memasuki tahap akhir. Hasil kelulusan diumumkan secara bertahap oleh masing-masing instansi mulai 16 hingga 30 Juni 2025.


Sebanyak 863.993 peserta mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT pada 16 Mei 2025. Materi yang diujikan meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.


Peserta seleksi berasal dari tenaga non-ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun dan lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.


Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan. Termasuk pelamar TMS pada tahap I, pelamar CPNS 2024 yang tidak lolos, serta pelamar yang belum pernah ikut seleksi ASN sebelumnya.


Formasi juga dioptimalkan dengan prioritas pada pelamar prioritas 2021, eks THK2, pegawai R2 dan R3, non-ASN dengan pengalaman kerja, serta lulusan PPG dan Prajabatan.


Untuk tenaga honorer yang tidak lulus seleksi 2024, disiapkan skema PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini ditetapkan melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.


Terdapat delapan jabatan yang tersedia dalam skema paruh waktu, antara lain guru, tenaga kesehatan, teknis, hingga operator dan pengelola layanan operasional.


Pelaksanaan skema ini akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK tahap I dan II selesai. Ketentuan seleksi ini mengacu pada berbagai regulasi resmi.


Di antaranya adalah KepmenPANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum dan berdasarkan jabatan.


Berdasarkan dokumen resmi Siaran Pers BKN Nomor 022/RILIS/BKN/VI/2025, terdapat penjelasan khusus mengenai kebijakan PPPK Paruh Waktu yang ditujukan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024. Berikut penjelasan detailnya:


Skema ini dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang:

  • Sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN.

  • Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024.

  • Namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.

Untuk itu, pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan sistem kerja paruh waktu (part-time) bagi mereka yang memenuhi kriteria tersebut.


Skema tersebut dilakukan untuk:

  • Memberikan peluang kerja yang fleksibel bagi tenaga honorer.

  • Menyerap tenaga non-ASN yang tetap dibutuhkan di instansi, namun belum dapat diangkat secara penuh.


Terdapat delapan jabatan yang ditetapkan dalam skema PPPK Paruh Waktu, yaitu:

  1. Guru
    Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan pengajar tetap.

  2. Tenaga Kependidikan
    Jabatan pendukung di lingkungan sekolah seperti pustakawan, laboran, atau tenaga administrasi pendidikan.

  3. Tenaga Kesehatan
    Meliputi perawat, bidan, analis laboratorium, atau tenaga teknis medis lainnya.

  4. Tenaga Teknis
    Jabatan non-administratif yang memiliki spesialisasi teknis, seperti pengelola data, pengawas, dan operator sistem.

  5. Pengelola Umum
    Berfungsi sebagai staf administrasi umum di instansi pemerintah.

  6. Operator Layanan Operasional
    Bertugas mendukung proses operasional instansi seperti entri data, pelayanan publik dasar, dan lainnya.

  7. Pengelola Layanan Operasional
    Menangani fungsi pengawasan atau pengelolaan operasional layanan publik secara langsung.

  8. Penata Layanan Operasional
    Memiliki tanggung jawab pada penyusunan, pengaturan, dan penjadwalan layanan operasional di lingkungan kerja.


Pelaksanaan skema PPPK Paruh Waktu belum langsung diterapkan. Skema ini akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan II selesai.


Skema ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin keberlanjutan pekerjaan tenaga honorer yang telah mengabdi namun belum mendapat posisi ASN secara penuh. 


Dengan sistem paruh waktu, pemerintah tetap dapat memanfaatkan tenaga yang ada sambil menyediakan jalur kerja yang legal dan sesuai regulasi. ***