Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Gaji Bupati dan Gubernur 2025 Beserta Tunjangan dan Fasilitas Lengkap

19 June 2025 | 5:27 AM WIB | Last Updated 2025-06-18T22:29:23Z

Ilustrasi Foto Gubernur Jawa Timur Khofifah IP dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Gaji Bupati dan Gubernur 2025 Beserta Tunjangan dan Fasilitas Lengkap. (foto: Istimewa)


ZONAMERDEKA.COM - Bupati dan gubernur adalah pejabat publik yang memimpin kabupaten dan provinsi. Dengan tanggung jawab besar, banyak yang penasaran berapa gaji dan tunjangan yang mereka terima.


Gaji pokok bupati tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan, gaji bupati adalah Rp2.100.000 per bulan.


Sementara itu, gaji gubernur ditetapkan sebesar Rp3.000.000 per bulan. Gaji ini belum berubah sejak regulasi tersebut berlaku karena belum ada pembaruan hukum yang menggantikannya.


Wakil bupati menerima gaji sebesar Rp1.800.000, dan wakil gubernur sebesar Rp2.400.000 per bulan. Ini juga tertuang dalam peraturan yang sama, pasal 4 ayat 1 huruf d dan b.


Meski terlihat kecil, bupati dan gubernur juga menerima tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan bupati sebesar Rp3.780.000 per bulan.


Tunjangan jabatan untuk gubernur bahkan lebih besar, yaitu sebesar Rp5.400.000 per bulan. Besaran ini sama untuk wali kota dan bupati sesuai jabatan yang diemban.


Selain tunjangan, mereka juga mendapatkan biaya penunjang operasional. Besarnya tergantung dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD masing-masing wilayah.


Jika PAD di bawah Rp5 miliar, maka bupati bisa menerima operasional minimal Rp125 juta per bulan, maksimal 3 persen dari PAD.


Untuk PAD Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, biaya operasionalnya bisa mencapai Rp150 juta, dengan batas maksimal 2 persen PAD.


Jika PAD mencapai Rp20–50 miliar, maka biaya operasional minimal Rp300 juta per bulan, maksimal 0,08 persen dari PAD.


Wilayah dengan PAD Rp50–150 miliar mendapat minimal Rp400 juta, dan untuk PAD di atas Rp150 miliar bisa mencapai Rp600 juta.


Semua ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang fasilitas dan operasional kepala daerah.


Fasilitas negara yang diterima termasuk rumah jabatan, mobil dinas, biaya kesehatan, pakaian dinas, dan perjalanan dinas.


Setelah masa jabatan berakhir, rumah jabatan dan mobil dinas harus dikembalikan kepada negara dalam keadaan baik.


Wakil kepala daerah juga menerima fasilitas serupa, termasuk tunjangan jabatan sebesar Rp3.240.000 per bulan.


Selain itu, wakil bupati dan wakil gubernur menerima fasilitas seperti ajudan, staf pendukung, dan biaya operasional dinas.


Seluruh ketentuan ini disusun untuk mendukung efektivitas tugas kepala daerah, meskipun gaji pokok mereka relatif rendah.


Sumber Peraturan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000

  • Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001

  • Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000


Dengan memahami struktur gaji dan fasilitas ini, publik dapat mengetahui bagaimana negara memberikan kompensasi atas beban kerja pemimpin daerah. ***