Sawahlunto, zonamerdeka.com - 24 Juni 2025 —Menanggapi pemberitaan terkait penumpukan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di area PLTU Ombilin, pihak manajemen PLTU Ombilin menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. FABA Bukan Lagi Limbah B3
Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah FABA dari pembakaran batu bara pada PLTU dikeluarkan dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). FABA kini dikategorikan sebagai limbah non-B3 dan memiliki potensi pemanfaatan kembali.
2. Pemanfaatan FABA Secara Aktif
PLTU Ombilin telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra untuk memanfaatkan FABA, terutama untuk kegiatan pembangunan infrastruktur seperti campuran material paving block, batako, serta konstruksi jalan. Penumpukan yang terjadi saat ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses pengumpulan sebelum didistribusikan ke mitra pengguna.
3.Prosedur dan Tata Kelola Sesuai Regulasi
Dalam pengelolaan limbah FABA, PLTU Ombilin selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin pengelolaan limbah, pelaporan berkala kepada instansi terkait, serta pengawasan internal dan eksternal secara rutin .
4. Komitmen terhadap Transparansi dan Lingkungan
Manajemen PLTU Ombilin senantiasa terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan lembaga pengawas lingkungan. Kami juga berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan sekitar wilayah operasional kami dan mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dengan penjelasan ini, kami berharap publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Kami juga mengajak semua pihak untuk berdiskusi secara konstruktif demi kemajuan bersama. (Iz)
