Notification

×

Iklan

Iklan

25 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo, Ini Daftarnya

22 June 2025


25 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo, Ini Daftarnya


ZONAMERDEKA.COM – Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah Wakil Menteri (Wamen) diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN. 


Fenomena ini memicu sorotan publik, terutama terkait potensi konflik kepentingan dan efektivitas kinerja pejabat negara.


Meski sempat menuai kontroversi, pihak Istana menyebut bahwa rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris BUMN dibolehkan secara aturan, berbeda dengan larangan yang berlaku bagi Menteri atau pejabat utama kabinet.


Berikut ini adalah daftar 25 Wakil Menteri yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun anak usahanya:


Daftar Lengkap Wakil Menteri Rangkap Komisaris BUMN:

Suahasil Nazara
- Wamen Keuangan
- Rangkap: Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero)


Aminuddin Ma’ruf
- Wamen BUMN
- Rangkap: Komisaris PLN


Dony Oskaria
- Wamen BUMN
- Rangkap: COO BPI Danantara Indonesia

Kartika Wirjoatmodjo
- Wamen BUMN
- Rangkap: Komisaris Utama BRI (Persero) Tbk

Helvi Yuni Moraza
- Wamen UMKM
- Rangkap: Komisaris BRI

Diana Kusumastuti
- Wamen Pekerjaan Umum
- Rangkap: Komisaris Utama PT Brantas Abipraya

Suntana
- Wamen Perhubungan
- Rangkap: Wakil Komisaris Utama PT Pelindo

Yuliot
- Wamen ESDM
- Rangkap: Komisaris Bank Mandiri (Persero) Tbk

Sudaryono
- Wamen Pertanian
- Rangkap: Kepala Dewan Pengawas Perum Bulog

Didit Herdiawan Ashaf
- Wamen Kelautan dan Perikanan
- Rangkap: Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia

Fahri Hamzah
- Wamen Perumahan dan Permukiman
- Rangkap: Komisaris BTN (Persero) Tbk

Angga Raka Prabowo
- Wamen Komunikasi dan Digital
- Rangkap: Komisaris Utama PT Telkom Indonesia

Silmy Karim
- Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Rangkap: Komisaris Telkom Indonesia

Ossy Dermawan
- Wamen ATR/BPN
- Rangkap: Komisaris Telkom Indonesia

Dante Saksono Harbuwono
- Wamen Kesehatan
- Rangkap: Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC

Diaz Faisal Malik Hendropriyono
- Wamen Lingkungan Hidup
- Rangkap: Komisaris Utama PT Telkomsel

Ahmad Riza Patria
- Wamen Desa dan PDT
- Rangkap: Komisaris Telkomsel

Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
- Wamen Kependudukan dan Keluarga
- Rangkap: Komisaris Mitratel

Juri Ardiantoro
- Wamen Sekretariat Negara
- Rangkap: Komisaris Utama PT Jasa Marga

Donny Ermawan Taufanto
- Wamen Pertahanan
- Rangkap: Komisaris Utama PT Dahana

Christina Aryani
-  Wamen Pelindungan Pekerja Migran
-  Rangkap: Komisaris PT Semen Indonesia

Dyah Roro Esti Widya Putri
- Wamen Perdagangan
-  Rangkap: Komisaris Utama PT Sarinah

Todotua Pasaribu
- Wamen Investasi dan Hilirisasi
-  Rangkap: Komisaris Utama PT Pertamina

Giring Ganesha
- Wamen Kebudayaan
-  Rangkap: Komisaris GMF AeroAsia

Nezar Patria
-  Wamen Komunikasi dan Digital
-  Rangkap: Komisaris Utama PT Indosat Tbk

Istana Sebut Rangkap Jabatan Wamen Boleh Sesuai Aturan


Menanggapi isu rangkap jabatan ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang Wakil Menteri menjadi komisaris BUMN.


"Yang tidak boleh adalah anggota kabinet utama, seperti menteri atau pejabat kepala lembaga. Tetapi wakil menteri diperbolehkan secara hukum untuk menjabat komisaris," jelas Hasan saat konferensi pers, 3 Juni 2025.


Hasan juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak menyebutkan larangan eksplisit terhadap rangkap jabatan Wamen di perusahaan negara.


"Di pertimbangan ada kalimat seperti itu, tapi dalam amar putusan tidak ada larangan. Maka dari itu secara hukum tidak dilanggar," katanya.


Sorotan Publik dan Aspek Etika

Meski secara regulasi diperbolehkan, rangkap jabatan Wakil Menteri dan Komisaris BUMN tetap menjadi sorotan dari sisi etika tata kelola pemerintahan.


Pengamat kebijakan publik menilai bahwa potensi konflik kepentingan dan beban kerja yang tumpang tindih harus menjadi pertimbangan serius, terutama jika mengganggu fokus dan pelayanan publik.


Rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris BUMN kini menjadi fakta terbuka di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan 25 nama Wakil Menteri aktif yang menjabat posisi strategis di berbagai perusahaan pelat merah, wacana efisiensi, integritas, dan transparansi birokrasi kembali mencuat ke permukaan.


Meskipun diperbolehkan secara hukum, publik berhak mempertanyakan efektivitas dan kepatutan moral di balik praktik tersebut. Apakah ini strategi pengawasan atau justru beban yang memberatkan? Hanya waktu dan pengawasan publik yang bisa menjawabnya. ***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini