ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Terkait kerjasama Bumdes Bangkit Bersama Desa Sebatang dan Koperasi KPPB Aceh Singkil sudah melalui mekanisme yang panjang dan melalui Musyawarah Desa.
Hal tersebut dikatakan langsung Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bangkit Bersama, Buyung Bancin yang akrab disapa Uyung Jetor kapada wartawan, Hari sabtu, (17/05/2025).
Direktur BUMDES Bangkit Bersama Sebatang menyebutkan terkait soal tudingan terhadap BUMDES ini diduga hanya menguntungkan sekelompok tertentu, itu merupakan fitnah keji yang tidak berdasar.
Dia juga tidak menampik, bahwa hubungan kerjasama BUMDES dengan Koperasi KPPB adalah merupakan kerjasama, yakni sejak pada tanggal 23 Juli 2024 lalu." Kata, Buyung Jetor.
Sementara, adapun luas lahan dikontrak oleh BUMDes, yakni 167 hektar. Ini mengunakan dana investasi dari pengusaha lokal dengan melalui pola sistim bagi hasil, lalu BUMDes mendapatkan jasa disitu, jadi seribu rupiah pun tidak ada modal dari Bumdes yang kami gunakan." Imbuhnya
Didalam kontrak tersebut juga ada aturan mainnya, ada poin-poin yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), dan diketahui serta dileges oleh Notaris.
Lalu dimananya BUMDes hanya untungkan sekelompok orang, justru BUMDes ini yang diuntungkan, sehingga Bumdes hingga kini dapat terus berjalan, dan mempekerjakan beberapa orang di BUMDes." Pungkasnya.
"Lain hal, kecuali BUMDes ada penyertaan modal dari Anggaran Dana Desa. Misalnya BUMDes merugi terus, penyertaan modal juga tidak balik, alias tidak profit, barulah segelintir warga ini boleh ribut."terangnya
Kami Pengurus BUMDes sudah semaksimal mungkin mencari pendanaan dari pihak lokal dalam Desa dan diluar Desa, agar BUMDes ini agar dapat terus berkembang."lugasnya
Sebelumnya, Terkait kerjasama kontrak antara BUMDES Bangkit Bersama Sebatang dengan pihak Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) sudah sesuai dengan ketentuan aturan perjanjian usaha.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sebatang, Rajab sekaligus merupakan Komisaris BUMDES Bangkit Bersama Desa Sebatang kepada wartawan, Selasa (13/05) sore.
Rajab Menyebutkan perjanjian kerjasama itu bahkan sudah tertuang didalam akta usaha tertanggal 02 Juli Tahun 2024 lalu." Katanya.
Dia mengatakan, bahwa kerjasama antara BUMDES dengan Koperasi KPPB tidak ada penyertaan modal dari Pemerintahan Desa kepada BUMDES Bangkit Bersama." Ujar, Rajab.
"Artinya kontrak kerjasama tersebut tidak ada menggunakan dana dari BUMDES, Justru BUMDES ini tanpa modal, tapi dapat berikan profit keuntungan dari berkat kerjasama ini, yakni seperti komitmen fee/jasa." terang, Rajab.
Hal itu baru saja saya klarifikasi langsung kepada Direktur BUMDES Bangkit Bersama, Buyung Bancin yang akrab disapa Uyung Jetor." Sebut, Rajab.
Komisaris BUMDES Sebatang Menyebutkan, bahwa kontrak kerjasama ini, bahkan ada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan tiga pengusaha lokal, modal semuanya dari ketiga pengusaha inilah sebenarnya.
"Ketiga pengusaha lokal inilah yang punya modal mitra dari BUMDES kami ini, yakni atas nama Agus Santoso, Kasih dan Nyak Nalipin."tuturnya (Sakdam Husen)