Notification

×

Iklan

Iklan

Saat Mediasi, Ahmad Fathoni dan Kuasa Hukum Mempertanyakan klaim kemenangan dari Kubu Lawan

31 Januari 2025


 


Bogor, zonamerdeka.com - Muspika Gunung Sindur mediasi dua kubu yang berseteru di yayasan pendidikan Nurul Fadhilah yang beralamat kampung bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Mediasi dilakukan di Kantor Kecamatan Gunung Sindur, kamis (30/1/25). 


Camat Gunung Sindur, Dace Hatomi kepada wartawan mengatakan, pihak Muspika Gunung Sindur, hanya memfasilitasi saja  bersama Kapolsek.


"Kita mediasi keinginan kedua kubu yang berseteru yaitu Pak Abdul Latif Setiabudi dan pak M. Yunus. Kita berikan keputusannya kepada kedua belah pihak, seperti apa maunya dan kita mengingatkan juga jangan sampai nantinya mengorbankan hak anak-anak dan para guru. Cari keputusan yang terbaik, kita tidak mengintervensi kami tegaskan proses hukum tetap berjalan," kata Dace Hatomi. 


Pembina Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah yang sekaligus Ketua MUI Kecamatan Gunung Sindur Ustad Ahmad Fathoni mengatakan, mediasi berlangsung hangat sesuai arahan pak Camat, pak Kapolsek dan perwakilan Danramil semuanya harus mengedepankan yang terbaik untuk pendidikan.


 "Bagaimanapun kita adalah lembaga pendidikan yang menjunjung adab dan akhlak, kita cari Win-win solution hasil mediasi disepakati Pembina saya dan M. Yunus, Ketua Abdul Latif Setiabudi dan Sekretaris Jumadi, " tutur Ustad Ahmad Fathoni. 


Ahmad Fathoni melanjutkan, pihkanya saat mediasi berlangsung mempertanyakan klaim kemenangan sepihak dari M. Yunus cs.


"Kta juga mempunyai bukti serta pengakuan terkait sesuatu hal dugaan yang mengarah ke intimidasi yang diterima kepada guru. Yang lebih parahnya terjadi saat jam pelajaran berlangsung membuat ketidak nyamanan dan keresahan dilingkungan sekolah maupun para murid. Namun hal itu dibantah oleh kubu M. Yunus cs. Nanti akan ada mediasi lagi tetapi hanya intern pengurus saja, "ungkap Ahmad Fathoni.


Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah,  Abdul Latif Setiabudi, Diswan. SH mempertanyakan klaim kemenangan dari kubu M. Yunus cs. Bahwa hasil keputusan Pengadilan Negeri Cibinong Perkara No.121/pdt.G/2024/PN.Cbi pada tanggal 6 januari 2025. Tergugat 1 atas nama M. Yunus dan cs itu, dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan penggugat Rekonvensi/Tergugat 1 Konvensi, tidak dapat diterima/ditolak oleh PN Cibinong. Dan dalam Eksepsi; Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II yaitu dalam pertimbangan Hukum majelis Hakim dalam Eksepsi menyampaikan Error in persona.


Lebih lanjut, ini dalam proses masih panjang, jangan dulu mengklaim kemenangan. 


"Hormati proses Hukum yang sedang berjalan, Negara kita Negara Hukum. Sampai ada putusan yang sudah menyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), baru boleh mengklaim kemenangan. Terkait putusan perkara No.121/pdt.G/2024/PN.Cbi kita juga sudah melaporkan Hakim PN Cibinong ke Komisi Yudisial (KY), "tegas Diswan. SH.


Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Pidana Fuji Handriana. SH yang menyampaikan, terkait dengan adanya tindakan-tindakan untuk menguasai yayasan dengan cara dugaan mengarah ke intimidasi kepada tenaga pendidik.


 "Kita punya bukti dan diingatkan juga tadi oleh Pak Kapolsek bahwa jangan sampai ada perbuatan yang melawan hukum disitu atau tindak pidana yang dilanggar baik dari pihak klien kami pak Abdul Latif Setiabudi maupun dari pihak pak M. Yunus, "ujar Fuji. SH.


Irvan





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close