Notification

×

Iklan

Iklan

Seleksi Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Terancam Diulang, Karena Ketua Tim Pansel Panwaslih Terlibat Dalam Partai Politik

29 April 2024


 

Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, H. Aminullah Sagala.

ACEH SINGKIl, Zonamerdeka.com -- Rekrutmen Panwaslih Tingkat Kabupaten di Aceh Singkil yang sudah sampai pada tahap uji kelayakan/ fit and properties, seketika harus terhenti.


Serta akan dilakukan pergantian terhadap Ketua Tim Pansel yang ada sekarang oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil.


Dikarenakan, Ketua Tim Pansel Panwaslih Aceh Singkil, Maruli Tumangger terbukti terlibat dalam kepengurusan partai politik, yakni sebagai pengurus Partai Ummat ditingkat Kecamatan.


Hal itu dikatakan, oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-K) Aceh Singkil, H. Aminullah Sagala, saat di wawancarai oleh Zonamerdeka, com, disalah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Singkil Utara, Senin (29/04/2024) siang hari.


Sebelumnya, Komisi I DPRK Kabupaten Aceh Singkil mendapatkan laporan sanggahan dari masyarakat, maka menanggapi hal tersebut, kami dari Komisi I perlu mengambil langkah inisiatif untuk mengkonfirmasi langsung, mengenai kebenarannya.


Menurut, dari penjelasan dari Ketua Partai Ummat Aceh Singkil, Hasan Nasution, bahwa yang bersangkutan memang benar, ternyata  masih terdaftar sebagai pengurus partai ummat, yakni sebagai pengurus partai ummat ditingkat Kecamatan.


Hal itu kita dapati, setelah Komisi I DPRK melakukan konfirmasi kepada ketua partai, jadi beginilah, karena tidak ada kejujuran dari sejak awal oleh yang bersangkutan." imbuhnya 


Jadi, Kami Komisi I DPRK Aceh Singkil pun melakukan konsultasi ke Kabag bagian hukum di DPRA Aceh, dari hasil konsultasi tersebut, maka dia memberikan masukan, segera menghentikan tahapan rekrumen, serta melakukan penjaringan ulang terhadap Ketua Tim Pansel yang baru." terang, H. Aminullah


Kemudian, untuk empat orang lagi, mereka masih tetap menjadi Tim Pansel Panwaslih Aceh Singkil, karena yang empat ini tidak ada persoalan." Jelas, H. Aminullah.


Tambah, H. Aminullah, untuk proses tahapan rekrutmen calon anggota Panwaslih Aceh Singkil Tahun 2024 ini, sejauh ini sudah sampai pada proses fit and properties, jadi harus dihentikan.


"Hal ini sudah berdasarkan, sesuai aturan dan hasil konsultasi yang kita dapati dari Kabag Hukum di DPRA Aceh." Bebernya.


Kemungkinan besar, dilakukan penjaringan ulang atau rekrutmen baru kepada peserta calon anggota Panwaslih Kabupaten ini, setelah Ketua Pansel yang saat ini, kita ganti." Ucap, H. Aminullah 


Terkait, mengenai segala biaya yang sudah ditimbulkan, nantinya akan ditanggung, dan dibebankan ke Komisi I DPRK Aceh Singkil, sejauh ini untuk honor Tim Pansel belum ada yang dicairkan." Pungkasnya. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini