RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Unit Lantas Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melaksanakan pemasangan spanduk himbauan kepada pengguna, Senin (15/4/2024).
Pemasangan spanduk ini, dalam rangka Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024.
Spanduk bertuliskan " Bila Ngantuk Jangan Nyupir, Bila Nyupir Jangan Ngantuk".
Lokasi pemasangan di Jalan Lintas Timur KM 112 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Dipimpin Panit I Unit Lantas Polsek Pangkalan Kuras Ipda Benhar diikuti Ipda Seto Leloni dan Bripka Fikri Adi Praja.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Plt Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Jhonson H. Sitompul, SH mengatakan, kegiatan bertujuan menciptakan Kamseltibcar Lantas dan mencegah erjadinya Laka Lantas dan Fatalitas Korban.
Sisi lain, meningkatkan kepercayaan Publik terhadap Polri. "Dalam upaya menekan angka kecelakaan di Jalanan, terutama di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras," pungkasnya.