Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung menetapkan tersangka korupsi terkait importasi gula

01 April 2024



Jakarta, zonamerdeka.com -- Satu tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023 oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengumumkan di Jakarta, Sabtu, bahwa satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP.



Tersangka RD sering menghindari panggilan penyidik untuk diperiksa, kata Ketut.



sampai penyidik langsung menuju Kota Pekanbaru untuk menjemput tersangka RD.



Dua saksi, RD dan YD, juga diperiksa oleh penyidik.



Dia menyatakan, "Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka."





Dalam kasus ini, RD, sebagai Direktur PT SMIP pada tahun 2021, memasukkan gula kristal putih ke dalam data importasi gula kristal mentah; namun, karung kemasan diganti, yang menunjukkan bahwa RD benar-benar mengimport gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.



Kegiatan importasi gula PT SMIP menyebabkan kerugian keuangan negara, karena RD melanggar Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.



Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan, adalah pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bersama dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP



RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.



Ketut menegaskan, "terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April." (*)






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close