Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Kurir Online Narkoba Diamankan di Surabaya

05 Maret 2024


 




Surabaya, zonamerdeka.com - Seorang Kurir Online Narkoba Diamankan di Surabaya. Keterangan itu disampaikan oleh Kompol Suriah Miftah selaku Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya. Ia mengatakan bahwa IZ, seorang pria berusia 34 tahun, telah ditangkap atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

 

IZ, yang bekerja sebagai kurir online, ditangkap oleh penegak hukum di depan SMP Dharma Wanita I di Jalan Raya Gedangan Sidoarjo.

Kompol Miftah menyatakan pada hari Senin, 4 Februari 2020, bahwa mereka telah mengamankan barang bukti dari tersangka IZ, yaitu 19 klip plastik berisi sabu seberat 87,929 gram, kemudian 4 bendel plastik, satu skrop yang terbuat dari sedotan, tiga klip plastik bekas sabu, dua tas cangklong, satu unit handphone, dan satu timbangan elektrik.

Ia menyatakan bahwa IZ ditangkap atas informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu di depan SMP Dharma Wanita I Jl. Raya Gedangan Sidoarjo.

Miftah menyatakan bahwa berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.

Miftah mengatakan bahwa penyelidikan menunjukkan bahwa ada orang yang melakukan hal-hal yang mencurigakan di depan SMP Dharma Wanita I Jalsn Raya Gedangan Sidoarjo.

Tim Satresnarkoba kemudian tiba di tempat kejadian dan segera melakukan penggeledahan.

Miftah menyatakan, "Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu karena barang bukti yang diamankan dari dalam tas yang dipakai tersangka."

Segera setelah itu, tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka IZ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R pada Selasa (20 Februari 2024) sekitar pukul 19.00 Wib.

Menurut Kompol Miftah, tersangka mengambil satu bungkus sabu dengan berat satu Ons secara acak di wilayah Sedati Sidoarjo. Mereka bermaksud menerima sabu untuk dikirim kembali oleh R (DPO), dan mereka mendapatkan komisi sebesar Rp 400.000 setiap minggu.

Sebagai kesimpulan, dia menyatakan bahwa tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ton)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close