Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada Sosok Kuat Dibalik Kasus Korupsi yang Menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim? Ini Kata Pakar

31 Maret 2024


 


Jakarta, zonamerdeka.com - Yenti Garnasih yaang merupakan seorang Ahli Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengklaim bahwa ada sosok kuat yang melulindungi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dan Helena Lim.



Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus korupsi timah itu terjadi selama 7 tahun, atau dari 2015 hingga 2022.



Dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada hari Jumat (29/3/2024), Yenti Garnasih, Ahli Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengatakan hal itu.



Mengingat bahwa Kejagung baru-baru ini mengungkapkan kasus tersebut. Padahal, korupsi tersebut sudah berlangsung selama waktu yang cukup lama, dari 2015 hingga 2022.



"Penambangan liar itu tidak mungkin sendiri, tetapi dapat dilihat dengan mata."



Apakah hanya orang-orang ini yang kemudian bebas melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah selama bertahun-tahun dan tidak ditangkap?Sebagaimana dikutip dari Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada hari Jumat (29/3/2024), Yenti mengatakan.



Siapa yang menjaga? Yenti menambahkan, "Pasti ada orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap."

Karena itu, Yenti mempertanyakan bagaimana negara mengawasi tindakan ilegal seperti penambangan liar.


Yenti mengira ada konspirasi antara penambang liar dan pihak yang seharusnya mengatur.

Apakah memang tidak ada lagi pengawasan di sistem negara ini? Atau apakah pengawas-pengawas itu malah bermain-main supaya orang-orang yang terbukti menipu dan menghabiskan harta negara yang seharusnya dimiliki oleh mereka dilindungi?katanya.

Yenti juga menyatakan bahwa PT Timah Tbk, anak perusahaan BUMN, "kebobolan" dan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun.

Menurutnya, karena situasi ini, sistem pengawasan negara harus dievaluasi.

Selain itu, ia meminta Kejaksaan Agung untuk mengawasi perusahaan boneka atau cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.

Yenti mengatakan, "Perusahaan cangkang ini, perusahaan boneka ini, kita juga melihat apakah memang ada izinnya, apakah memang ada izinnya, atau apakah ada pemalsuan, pemalsuan itu ada tapi dipalsukan, punya orang dianggap, atau memang tidak ada kemudian dipalsukan."

"Sebetulnya, apa pun caranya harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, jika ada latihan fisik (PT) yang cangkang-cangkang ini, mungkin ini merupakan pemalsuan, karena masuk ke PT-PT ini."

Dia kemudian menyatakan, "Ternyata PT-PT tidak ada sebagai anak perusahaan atau memang PT dibuat seolah-olah anak perusahaannya, PT-PT boneka." (*)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close